20 May 2024, 01:49

Bahtiar Luruskan Informasi Mendagri Larang Operasional Ojek Online

Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri Bahtiar - dok Dagri

Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri Bahtiar – dok Dagri

daulat.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluruskan informasi yang menyebutkan jika Mendagri Tito Karnavian melarang operasional ojek selama masa pandemi Covid-19. Baik ojek online (ojol) maupun ojek konvensional.

Penegasan itu disampaikan Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri Bahtiar. Ia merujuk Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 – 830 Tahun 2020.

Dalam Kepmen itu, disebutkan mengenai Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemda. Dan, diakui memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life.

Salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum. Namun dalam Kepmen tersebut tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi. Hanya imbauan untuk hati-hati untuk mencegah kemungkinan terpapar virus.

“Protokol tersebut sifatnya berupa himbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19,” kata Bahtiar sebagaimana dilansir Kemendagri.

“Dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek baik, ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama, lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB,” sambungnya.

Bahtiar juga menegaskan bahwa Kemendagri tidak mengatur operasional Ojek Online dan Ojek Konvensional yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan. Kepmendagri hanya berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda.

“Solusi untuk point terkait Ojek Online/Ojek Konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda membawa helm sendiri kalau mau naik Ojek Online/Ojek Konvensional, Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan,” kata dia.

Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut. Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan. Hal ini dilakukan untuk menghindari penafsiran yang berbeda. Pihaknya akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ia kembali menegaskan, Kepmen penekanannya lebih pada penggunaan helm bersama karena untuk kehati-hatian dan kewaspadaan. Mengingat penggunaan helm bersama pada ojek online atau ojek konvensional diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran Covid 19.

“Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional,” jelas Bahtiar.

Kemendagri menyambut baik jika kemudian pihak Ojek Online/Ojek Konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional. Sehingga celah potensi penularan virus bisa ditutup. Namun yang pasti, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi. Dalam Kepmen pun, secara jelas hal itu telah ditegaskan.

(M Abdurrahman)

Read Previous

Ini Cara Melaporkan Dugaan Penyelewengan Bansos di Daerah ke KPK

Read Next

WFH ASN Diperpanjang Hingga 4 Juni, Akan Dievaluasi Lagi Sesuai Kebutuhan