9 May 2024, 01:08

Pernikahan Beda Agama di Banjar Kalsel Tak Tercatat KUA

daulat.co – Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan Noor Fahmi memastikan bahwa pernikahan beda agama yang berlangsung di salah satu hotel di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, tidak tercatat dalam KUA Kertak Hanyar.

Menurutnya, mempelai pria beragama Islam, sedang mempelai wanitanya beragama Protestan. Pernikahan pada 15 Desember 2019 itu berlangsung dalam proses akad Islam dan pemberkatan Kristen. 

“Saya sudah mengkonfirmasi kepada Kepala KUA Kecamatan Kertak Hanyar Saubari, dan memastikan bahwa pernikahan dua insan beda agama itu tidak masuk dalam catatan pernikahan di KUA Kertak Hanyar,” tegasnya di Banjarmasin, Rabu (25/12). 

Noor Fahmi menjelaskan bahwa regulasi yang berlaku di Indonesia saat ini melarang perkawinan antar agama. Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

“Pasal ini masih berlaku. Ketentuannya tidak diubah dalam UU No 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” tuturnya. 

“Saya pastikan perkawinan beda agama itu tidak tercatat di KUA dan tidak ada pihak Kemenag yang terlibat dalam proses tersebut,” tandasnya.

Read Previous

Menag Minta ASN Kedepankan Keteladanan

Read Next

Febri Diansyah Mundur jadi Jubir, Pimpinan KPK Segera Tunjuk Pengganti