20 May 2024, 23:20

Wawan Segera Sidang, KPK Sita Rp 500 Miliar dari Proyek Rp 6 Triliun

daulat.co – Tubagus Chaery Wardhana (TCW) alias Wawan segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik hari ini, Selasa (8/10/2019) telah menyerahkan tersangka dan tiga berkas perkara ke penuntutan atau Tahap II. Adapun tiga perkara itu yakni, tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012; Pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di Lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013; dan Tindak pidana pencucian uang.

Pasca tahap dua ini, jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan. Rencannya, persidangan perkara yang menjerat Wawan itu akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ucap Febri.

Sejak Wawan ditetapkan sebagai tersangka, kata Febri, KPK telah memeriksa sekitar 553 saksi dengan unsur bersal dari mantan Gubernur Banten; mantan Wakil Gubernur Banten; anggota DPRD Provinsi Banten; mantan Anggota DPRD Provinsi Banten; petinggi di SKPD Provinsi Banten; Notaris; dan Swasta. Sebagai tersangka, sambung Febri, Wawan telah diperiksa sebanyak 23 kali.

“Sebelumnya pada tanggal 10 Januari 2014, KPK membuka penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW,” ujar Febri.

KPK, lanjut Febri, menegaskan fokus penanganan TPPU Wawan ini adalah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara. Penyidikan ini, kata Febri, membutuhkan waktu sekitar 5 tahun karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan, dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerjasama lintas negara.

Penyidikan TPPU ini dilakukan terhadap sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yaitu dari proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan TCW dan pihak lain yang terafiliasi dari tahun 2006 sampai dengan 2013.

KPK menduga Wawan melalui perusahaannya, PT Bali Pasific Pragama (BPP) telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp 6 triliun.

“Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp 500 Miliar,” ungkap Febri.

Dalam proses penyidikan TPPU, KPK menemukan fakta-fakta bahwa Wawan diduga menggunakan PT. BPP dan perusahaan lain yang terafiliasi telah melakukan cara-cara melawan hukum dan dengan memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan pejabat Gubernur dan Bupati/Walikota yang ada di provinsi Banten untuk mendapatkan kontrak-kontrak tersebut.

Ini sejalan dengan kedudukan kakak kandung Wawan, Ratu Atut Chosiyah yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten 2002-2007 dan Gubernur Banten 2005-2014.

Adapun total aset yang disita dalam proses Penyidikan ini adalah sekitar Rp 500 miliar, diantaranya:
a. Uang tunai sebesar Rp65 miliar
b. 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.
c. 175 unit rumah/apartemen/bidang tanah, terdiri dari:
1) 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya.
2) 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta.
3) 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.
4) 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi.
5) 3 unit tanah di Lebak.
6) 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang.
7) 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang.
8) 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung.
9) 19 unit tanah dan bangunan di Bali.
10) 1 unit apartemen di Melbourne, Australia.
11) 1 unit rumah di Perth, Australia.

Untuk aset di Australia, KPK menempuh proses Mutual Legal Assistance (MLA) untuk kebutuhan penanganan perkara. Dalam proses penyidikan tersebut KPK juga dibantu oeh Australian Federal Police (AFP), seperti dalam proses penyitaan aset sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Nilai aset yang berada di Australia saat pembelian tahun 2012-2013 adalah setara dengan total sekitar Rp 41,14 Milyar, yaitu: Rumah senilai AUD3,5 juta dan Apartemen di Melbourne senilai AUD800 ribu,” ujar Febri.

Tiga perkara yang menjerat Wawan ini merupakan pengembangan dari kasus suap Wawan pada Ketua Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya Wawan telah diputus bersalah oleh pengadilan Tipikor lantaran terbukti menyuap Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.

“Perkara ini juga menjadi salah satu contoh pengembangan OTT. Sehingga OTT tidak bisa dilihat hanya pada barang bukti yang ada pada saat kegiatan dilakukan, karena OTT justru bisa menjadi kotak pandora untuk menguak korupsi yang lebih besar,” tandas Febri. (Rangga Tranggana)

Read Previous

Menag: Jaminan Produk Halal Merupakan Amanah Konstitusi

Read Next

Menag Buka Acara INCRE 2019