![Kementerian Sosial RI](https://daulat.co/wp-content/uploads/2021/03/IMG_20210308_161330.jpg)
Kementerian Sosial RI
daulat.co – Matheus Joko Santoso saat masih menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) pernah menagih komitmen fee kepada Direktur Utama PT. Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja. Permintaan fee itu terkait pengadaan paket bantuan sosial yang dikerjakan PT. Tigapilar Argo Utama.
Mulanya, permintaan fee bansos ini disampaikan oleh manager PT Pesona Berkah Gemilang, Muhammad Abdurrahman. PT Pesona Berkah Gemilang merupakan perusahaan penyedia isi paket bansos dari PT Tiga Pilar Agro Utama.
“Abdurahman bilang ke saya, bahwa ini di suruh sama bu Sona (Direktur Utama PT Pesona Berkah Gemilang Sonawangsih) untuk ngecek apakah pembayaran Tiga Pilar sudah dibayar oleh Kemensos,” ucap Ardian saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4/2021).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK lantas mendalami pertemuan Ardian dengan Matheus Joko Santoso. Pertemuan itu diduga terjadi di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
“Jadi pak Abdurrahman bilang, mungkin Pak Joko belum dibayar fee-nya jadi untuk jelasnya ketemu langsung bicara-bicara, jadi saya langsung datang pak siang itu juga,” kata Ardian.
“Terus ketemu?,” tanya Jaksa Muhammad Nur Azis.
“Ketemu, kemudian diperjelas lagi oleh Pak Joko, kemudian akhirnya malamnya ketemu ibu Lia (Nujulia Hamzah),” jawab Ardian.
Dikatakan Ardian, Matheus Joko Santoso
dalam pertemuan itu menagih fee. Sebab jika tidak dibayar, pencarian paket pengadaan bansos akan tersendat. Selain itu, sambung Ardian, jika fee tidak dibayar maka tidak lagi bisa mendapatkan paket pengadaan bansos.
“Dia (Matehus Joko Santoso) bilang, ‘mana komitmen fee nya?’ kalau kamu pergi saya baru tahu pak, karena saya nggak ada pembicaraan apa apa, yang jelas itu masalahnya ada di ibu Lia, saya sudah terangkan perjanjian saya dengan ibu Lia 90 ribu per paket. Jadi saya sudah serahkan semua dari tanggal belasan September. Karena saya kesitu sudah tanggal 2 Oktober, atau pertengahan Oktober,” terang Ardian.
“Dia bilang pokoknya kalau nggak ada pembayaran tidak bisa dilanjutkan untuk pengurusan,” ditambahkan Ardian.
Ardian juga tidak mengetahui uang fee yang disepakati senilai Rp 30 ribu. Dimana dari jumlah itu sekitar Rp 10 ribu disebut untuk Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial saat itu.
“Saya tidak terima Informasi itu,” ujar Ardian.
“Pak Joko hanya minta fee gitu aja ya nggak khusus?,” tanya Jaksa.
“Saya bilang waktu itu, pak ini Nuzulia keponakannya Dirjen loh pak, kemudian pak Joko bilang nggak peduli keponakan Dirjen keponakan menteri pokoknya, saya minta. Gitu pak,” ungkap Ardian.
“Jadi intinya ada kewajiban peritah dari Joko dia harus mengumpulkan gitu ya?,” tanya Jaksa.
“Iya,” tegas Ardian.
(Rangga Tranggana)