20 May 2024, 01:30

Syarat anggota Dewan Pengawas KPK Harus Ketat

Gedung KPK

Gedung KPK

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus dibahas DPR bersama Pemerintah. Salah satu poin yang hangat dibicarakan mengenai keberadaan dewan pengawas. Mengingat ia memiliki tugas dan wewenang yang besar.

Diantara tugasnya adalah pertama, memberikan izin dan atau tidak izin penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan. Kedua, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Ketiga, dewan pengawas juga diharuskan melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam setahun. Keempat, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Agar terhindar dari jerat lubang yang sama keluar dari mulut cicak masuk ke mulut buaya. Dewan pengawas tentu harus diisi oleh orang yang punya kapabilitas, berintegritas, serta akseptabilitas.

Penting pula bagi anggota dewan pengawas tidak ada rekam jejak yang mengkhawatirkan. Bisa saja para mantan pimpinan KPK mengisi pos tersebut, tapi juga harus diberi kesempatan figur negarawan yang telah dikenal dan diakui publik.

Terkait proses pengisian anggota dewan pengawas KPK. Saya pikir tidak bisa diberikan begitu saja menjadi kewenangan presiden tanpa ruang chek and balance.

Lebih baik modelnya masing-masing lembaga tinggi negara memberikan satu nama untuk ditetapkan menjadi dewan pengawas KPK. Misalnya dari Mahkamah Konstitusi satu nama, Mahkamah Agung satu nama, Presiden satu nama, DPR satu nama, dan DPD satu nama . Saya pikir model begini layak diimplementasikan.

Sulthan Muhammad Yus
Direktur Politik dan Hukum Wain Advisory Indonesia

Read Previous

Rakornas Kepegawaian 2019, Upaya BKN Menjaga Netralitas ASN

Read Next

UU KPK Hasil Revisi DPR dan Presiden Potensial Cacat Formil

Leave a Reply

Your email address will not be published.