20 May 2024, 08:11

Suap IMB, KPK Periksa Dirut Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi

KPK

KPK

daulat.co – Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi menjadi salah satu pihak yang diagendakan diperiksa  KPK, Selasa (21/6/2022). Ia diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Malioboro, Yogyakarta yang menjerat tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan lainnya.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Selain Adrianto, penyidik KPK juga manggil Sekretaris Direktur Utama PT. Summarecon Agung Yusnita Suhendra, Direktur Keuangan PT. Summarecon Agung Lidya Suciono, serta dua staf finance PT. Summarecon Agung bernama Christy Surjadi dan Valentina Aprilia. Penyidik juga memanggil Direktur Java Orient Property Danda Jaya Kartika.

“Para saksi diperiksa untuk tersangka  HS dkk,” ucap Ali.

Kemarin, tim KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi PT Summarecon Agung Tbk (SMRA). Para saksi yang diperiksa di antaranya, Direktur Bussines and Property PT Summarecon Agung Herman Nagaria dan Syarif Benjamin, serta Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan.

Kemudian Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty, Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita, dan Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika. Keterangan para saksi itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono. Saksi asal Summarecon itu didalami adanya aliran uang untuk memuluskan perizinan pembangunan apartemen di Jogjakarta.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Jogjakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud,” ungkap Ali.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap. Lalu tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.

Dalam konstruksi perkara, sekitar tahun 2019, Oon Nasihono selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Direktur Utama PT. Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya K mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), yang mengatasnamakan PT JOP. Diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.

Pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut diperlukan untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Jogjakarta.

Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021. Untuk  memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon Nasihono bersama Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Jogjakarta periode 2017-2022.

Meski terjadi kendala, pada tahun 2022 IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Karena itu pada Kamis (2/6/2022) kemarin, Oon Nasihono datang ke Jogjakarta untuk menemui Haryadi Suyuti di rumah dinas jabatan Wali Kota.

KPK mengamankan uang sejumlah USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag melalui Triyanto Budi Yuwono sebagai orang kepercayaan Haryadi Suyuti dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi Nurwidhihartana.

Atas perbuatannya, Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Uu 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Kuasa Hukum Dody Fernando Tegaskan Sukardi Bukan Komisaris PT Sun Resort

Read Next

Panja Mafia Tanah DPR Siap Terima dan Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Penerbitan Sertipikat di Hambalang