20 May 2024, 09:07

Selain Suap, Wali Kota Ambon Dijerat Dugaan Pencucian Uang

KPK

KPK

daulat.co – Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy kini menyandang sangkaan baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah menyandang status tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon, Richard kini dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka LR (Richard Louhenapessy) Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Walikota Ambon berupa TPPU,” ucap Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).

KPK menduga Richard sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda. Hal itu dilakukan dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

“Diantaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu,” kata Ali.

Lebih lanjut dikatakan Ali, pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan pihaknya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. “Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat,” ujar dia.

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat di mana jika memiliki infomasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198,” ditambahkan Ali.

Richard sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon. Dia menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa dan perwakilan Alfamidi, Amri.

Richard diduga menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan kepala dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Untuk tiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew. Selain itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Korupsi e-KTP, KPK Terima Pengembalian Aset Rp 86 Miliar Johanes Marliem

Read Next

Korupsi IPDN, Jaksa KPK Janji Dalami Dugaan Suap Waskita Karya ke Komisi II DPR