20 May 2024, 04:03

Saksi Ungkap Istri Imam Nahrawi Minta Dibuatkan Desain Rumah dan Butik

Eks Menpora Imam Nahrawi

daulat.co – Budipradono Architecs pernah membuatkan desain rumah dan butik untuk istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohman. Atas jasanya tersebut, Budipradono Architecs menerima imbalan miliaran rupiah dari pihak Shobibah.

Demikian diungkapkan Budiyanto Pradono selaku arsitek dari Kantor Budipradono Architecs saat bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Lantaran uang sudah diterima, kata Budiyanto, desain rumah di Ceger dan interior butik di Kemang sudah selesai dikerjakan pihaknya. Semua proses desain yang diminta Shobibah, kata Budiyanto telah selesai kerjakan dan diberikan kepada Nino, orang suruhan Shobibah.

“Ceger sudah dikerjakan. Desain interior butik di Kemang sudah dikerjakan. (Rumah tinggal) Jagakarsa sudah dikerjakan bahkan sampai 100 persen,” ucap Budiyanto.

“Surat dan design sudah diberikan pada pak Nino. Kenalnya karena dia ngontak saya sendiri,” ditambahkan Budiyanto.

Terkait urusan pembayaran, Budiyanto mengaku pihak Shobibah melalui asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum telah menyerahkan Rp 2 miliar kepada Intan secara bertahap. “Yang dibayarkan Rp 2 miliar, padahal kalo 3 rumah ngga sampai segitu,” kata Budiyanto.

Budiyanto sendiri mengenal Shobibah di Mall Pacific Place, Jakarta Selatan sekitar tahun 2015. Saat itu Budiyanto dan stafnya Intan Kusumadewi dikenalkan dengan Shobibah oleh Dadank I Sarjani selaku owner representative.

“Intinya (Shobibah) mau membuat rumah di Ceger (Jakarta Timur),” terang Budiyanto.

Setelah pertemuan pertama itu, Budiyanto dan Intan kembali membuat janji bertemu dengan Shobibah di rumah dinas Imam Nahrawi di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Pertemuan itu turut dihadiri oleh Imam Nahrawi. Saat itu, Budiyanto datang dengan membawa proposal rincian biaya desain rumah lengkap dengan interiornya seperti yang diminta Shobibah.

“Pertama kali perkenalan di Pacific Place. Setelah siap dengan proposal baru di Widya Chandra. (Bersama) Pak Imam dan Ibu Shobibah,” ujar Budiyanto.

Kemudian, Budiyanto mempresentasikan rencana desain rumah dalam proposalnya yang kemudian disetujui oleh Shobibah. Untuk urusan administrasi, Shobibah meminta Budiyanto berkordinasi dengan Miftahul Ulum.

“Lalu saya hubungkan (Ulum) dengan Bu Intan urusan administrasi, karena saya urusannya bagian desain,” kata Budiyanto.

“Nilai kontrak Rp 700 juta untuk jasa desain. Proposal Rp 1 miliar lebih. Diberi diskon, karena ada rumah untuk pesantren,” ditambahkan Budiyanto.

“Apa ada permintaan lainnya?” tanya jaksa KPK.

“Ada interior cafe dijalan Benda dan rumah tinggal di Jaksel, Jagakarsa. Desain interior butik,” jawab Budiyanto.

“Jasa desainnya berapa?,” kata jaksa kembali bertanya.

“Rp 90 juta di kontraknya. Rumah ketiga Jagakarsa bentuknya desain rumah tinggal dan ada tempat joglo dan pesantrennya. Nilainya ditawarkan dan disepakati Rp 850 juta,” jawab Budiyanto.

Imam Nahrawi membantah kesaksian tersebut. Bahkan Imam meminta jaksa menghadirkan Intan untuk membuktikan adanya pembayaran dari Miftahul. Namun, Budiyanto menyanggah permintaan itu lantaran Intan sudah meninggal.

“(Intan) sudah meninggal 1 bulan lalu. Sebelumnya kerja posisi sebagai sekretaris,” ujar Budiyanto.

Dalam perkara ini, Imam Nahrawi didakwa bersama-sama asisten pribadinya Miftahul Ulum menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy agar mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018 lalu.

Imam Nahrawi selain itu didakwa melalui Ulum menerima gratifikasi dari beberapa pihak berupa uang sejumlah Rp 8,6 Miliar. Pemberian gratifikasi itu salah satunya digunakan Imam untuk pembangunan rumah.

Dijelaskan dalam dakwaan, ada uang gratifikasi sejumlah Rp2 miliar dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) KEMENPORA RI periode tahun 2015 sampai dengan 2016.

Kemudian uang itu digunakan untuk pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs. Uang tersebut digunakan untuk pembayaran jasa Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs.

Masing-mqsing jasa Desain Arsitektur Rumah di Jalan Manunggal II, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur; jasa Desain Interior Hatice Boutique & Café Jl Benda Raya No. 54C Kemang, Jakarta Selatan dan jasa Desain Tahap Awal Arsitektur (preliminary) Rumah Jalan Pembangunan, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Corona Jadi Ajang Bisnis, KPK Bergeraklah!

Read Next

Eks Anggota DPR Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara