![Ruslan M. Daud](https://daulat.co/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-20-at-11.39.21.jpeg)
Ruslan M. Daud
daulat.co – Anggota Komisi V DPR RI Ruslan M. Daud meminta pemerintah desa (kepala desa) cermat dalam memahami Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Dimana dalam Permendes 13 itu, salah satu penekanannya adalah bahwa pembangunan desa diarahkan untuk program dan kegiatan percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan di desa.
Hal tersebut disampaikan Ruslan di hadapan para aparatur pemerintahan desa se-Kabupaten Bireun, Aceh, dalam acara Bimbingan Teknis Nasional tentang optimalisasi dan skala prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 baru-baru ini.
Kegiatan mengenai pengelolaan keuangan desa dan aset desa berbasis aplikasi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), itu diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat.
“Pada BAB II Pasal 5 Ayat 2 Permendes PDTT 13 Tahun 2020, pembangunan desa diarahkan untuk program dan kegiatan percepatan pencapaian SDGs atau tujuan pembangunan berkelanjutan desa melalui tiga hal,” kata Ruslan.
Tiga hal itu, lanjut dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa 20 April 2021, yakni pemulihan ekonomi nasional sesuai kebijakan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, adaptasi kebiasaan baru desa.
Politisi Fraksi PKB itu menyampaikan, sangat penting bagi aparat pemerintahan desa memahami secara utuh terhadap semua aturan pelaksana yang ditetapkan pusat.
“Ini penting saya sampaikan karena terkait dengan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan negara harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Ruslan.
Sebagai Anggota DPR RI yang dipercaya menjadi penyambung lidah rakyat, Ruslan berjanji akan berperan aktif dalam melakukan pengawalan terhadap pemanfaatan Dana Desa agar betul-betul terealisasi untuk kepentingan masyarakat desa.
“Di sini saya sebagai anggota Komisi V DPR RI juga harus berperan aktif dalam mengawal guna memastikan Dana Desa tersebut digunakan sesuai dengan perencanaan, yang tentunya untuk kepentingan pembangunan masyarakat desa,” tegas politisi dapil Aceh II itu.
(Sumitro)