20 May 2024, 09:06

PMII Pekalongan Nilai UU Cipta Kerja Semakin Memberatkan Rakyat Indonesia

daulat.co – Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pekalongan dan Komisariat Kabupaten Pemalang melakukan aksi audiensi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang, Senin 12 Oktober 2020. Mereka menolak disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR RI.

Kepada DPRD Pemalang, diwakili M Syafii dan Fahmi Hakim (FPPP), Dwi Laksari (FPDIP) dan Ajeng Triyani (FPKB), mereka tegas-tegas menyampaikan penolakannya terhadap UU Omnibus Law dan menuntut DPRD Pemalang secara tertulis menyampaikan penolakan kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat.

Ketua PC PMII Pekalongan, Wisnu Wardhana, mengatakan, ada beberapa pasal di dalam UU Omnibus Law harus dikaji ulang kembali. Misalnya pasal mengenai agraria atau pertanahan. Kata dia, dalam pasal tersebut memuat pemerintah bisa mengambil hak penggunaan tanah jika warga pemilik tanah selama 5 tahun tidak difungsikan.

“Hal ini yang kami rasa memberatkan rakyat dan perlu dikaji ulang,” ujarnya.

Ia juga membeberkan beberapa hal yang dinilai PMII sudah dilanggar ketika Pemerintah membuat draft Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law. Ada beberapa azas juga yang ditabrak DPR RI dan Pemerintah.

“Ada asas kajian materi asas keterbukaan, dan asas pemberdayaan yang itu tidak melibatkan masyarakat, dan di sini kami ingin tahu pandangan DPRD terkait hal itu,” jelas Wisnu.

Ditambahkan, DPRD Pemalang perlu mendukung langkah pengajuan ‘judicial review’ atau uji materi terhadap undang-undang Omnibus Law melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“PB PMII akan melakukan uji materi. PB PMII juga menginstruksikan melakukan aksi penolakan,” kata dia.

Secara keseluruhan, ada empat poin yang disampaikan PMII. Pertama, Menolak UU Cipta Kerja terutama dalam bidang agraria dan pendidikan. Kedua, Menuntut DPR RI untuk mencabut UU Cipta Kerja.

Ketiga, Menuntut Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Dan, terakhir mendesak DPRD Pemalang mendukung langkah PMII mengajukan judicial review UU Cipta Kerja.

Menanggapi tuntutan PMII, Syafii mengatakan dirinya tidak bisa mengatasnamakan DPRD Pemalang, karena dalam regulasinya hanya keputusan pimpinan ketualah yang bisa dijadikan representasi DPRD secara keseluruhan.

“Saya tahu undang-undang ini bermasalah soal sosiologis, soal tanah, soal tenaga kerja, soal perburuan dan lain sebagainya, sehingga secara pribadi saya sepakat dalam beberapa pasal harus ada kajian ulang,” ungkapnya.

(Abimanyu/Sumitro)

Read Previous

Reformasi Perpajakan Telah Mendorong Investasi

Read Next

Menhub Dukung Transprotasi Ramah Lingkungan