![](https://daulat.co/wp-content/uploads/2022/12/Kpk.8.jpg)
daulat.co – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengembalian sejumlah uang terkait proyek pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara yang berujung rasuah. Disebutkan, pengembalian uang itu dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini atas permintaan lembaga antikorupsi.
Pengembalian uang itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Djira Kendjo dan Kepala BPKAD Kabupaten Morowali Utara Masjudin Sudin, Kamis (15/12/2022). “Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengembalian sejumlah uang dari proyek pembangunan Gedung Kantor DPRD Kab. Morowali Utara oleh pihak yang terkait dengan perkara ini pada pihak Pemda Kab. Morowali Utara,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/12/2022).
Ali meminta para pihak yang mengetahui uang dimaksud dapat bersikap kooperatif dan mendukung proses penyidikan yang sedang dilakukan. “Terkait uang tersebut, KPK berharap agar pihak-pihak yang mengetahuinya untuk dapat bersikap kooperatif dan mendukung proses penyidikan perkara ini dengan memberikan akses bagi Tim Penyidik guna menelusuri keterkaitannya dalam pembangunan Gedung Kantor DPRD Kab. Morowali Utara,” ujar Ali.
Terpisah, Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara, Djira Kendjo membenarkan materi pemeriksaan itu. Dikatakan Djira, uang yang dikembalikan dan ada di kas pemerintah daerah sebesar Rp 8 miliar lebih.
“Rp 8 miliar lebih. saya kan balik uang ada di kas daerah sekarang. kepala keuangan ini, pastikan ada,” ucap Djira usai menjalani pemeriksaan.
Djira membenarkan Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah, Ronny Tanusaputra merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan KPK sebgai tersangka kasus ini. Berdasarkan pemberitaan, nama Ronny Tanusaputra disebut menjabat Ketua Dewan Pertimbangan DPW Partai Perindo Sulteng.
“Tahu, dari hasil berita acara hari ini,” kata Djira.
Ronny sendiri turut diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis (15/12/2022) kemarin. Namun, dia belum ditahan. Ronny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab pekerjaan pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara.
Tim penyidik KPK mendalami pelaksanaan proyek tersebut dari Ronny. Materi yang sama juga didalami penyidik KPK kepada saksi Christian Hadi Chandra selaku Kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait pelaksanaan proses pembangunan Gedung Kantor DPRD Kab. Morowali Utara,” ujar Ali.
Diketahui, KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016 dari Polda Sulawesi Tengah. KPK sudah menetapkan setidaknya sejumlah orang sebagai tersangka.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp 8.002.327.333.
(Rangga)