20 May 2024, 04:46

Periksa Hercules, KPK Dalami Aliran Uang Suap Pengurusan Perkara di MA

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang berasal dari tersangka debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT). Pendalaman itu dilakukan saat memeriksa Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules pada hari ini, Kamis (19/1/2023).

“Didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari Tersangka HT ke beberapa pihak terkait lainnya yang digunakan dalam pengurusan perkara yang ditangani Tersangka SD dkk,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali fikri, Kamis (19/1/2023).

Namun, Ali enggan membeberkan lebih lanjut terkait hal tersebut. Ali sebelumnya mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Hercules ini berkaitan dengan dua tersangka hakim agung di MA, yakni Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS).

“Untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka dibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud,” ujar Ali.

Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Dari situ kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh. Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo.

Edy merupakan hakim Yustisial ternyata yang diduga membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar. Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp 3,7 miliar. Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.

Berikut daftar tersangka kasus penanganan perkara di MA:

  1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
  2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
  3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
  6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
  7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
  8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
  9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
  10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
  11. Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung MA
  12. Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba
  13. Redhy Novasriza (RN) selaku staf Gazalba Saleh
  14. Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW)

(Rangga)

Read Previous

Geledah Rumah Ketua dan Wakil DPRD Jatim, KPK Amankan Bukti Suap Dana Hibah

Read Next

Komisi XI Minta Kuota Penyaluran KUR Lampung Ditingkatkan