![Puan Maharani](https://daulat.co/wp-content/uploads/2019/11/Puan-Maharani.jpg)
Puan Maharani
daulat.co – Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melayangkan gugatan kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, terkait 2 nama dari 16 calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Gugatan dilayangkan MAKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat 6 Agustus 2021, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan, MAKI bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia akan menggugat Ketua DPR karena tetap memberikan ‘jalan’ terhadap pencalonan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin sebagai Calon Anggota BPK.
“Ibu Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang,” kata Boyamin.
Ia mengungkapkan, berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).
Sementara nama Harry Z Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Yang bersangkutan merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPAnya.
“Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur,” ucap Boyamin.
Seharusnya tidak lolos karena sesuai aturan untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Dan, aturan itu sangat jelas dan tegas disebutkan dalam UU BPK.
MAKI menyinggung bahwa pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 sebenarnya telah disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA). Melalui suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009, MA berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 (dua) tahun.
“Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI minggu depan akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta,”
Gugatan yang dilayangkan MAKI, lanjut Boyamin, bertujuan untuk membatalkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.
Boyamin menambahkan bahwa Obyek Sengketa yang dibawa MAKI bersifat konkrit, individual dan final. Konkrit karena obyek sengketa tidak abstrak dan telah berwujud dalam bentuk SK yang isinya memberitahukan calon-calon anggota anggota BPK yang diusulkan untuk mengikuti fit and proper test.
(M Abdurrahman)