![](https://daulat.co/wp-content/uploads/2019/12/jiwasraya.jpg)
Jiwasraya
daulat.co – Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan bekas Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo dicegah oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan sejak Kamis, 26 Desember 2019.
“Benar (eks Dirut dan eks Dirkeu Jiwasraya dicegah). Dicegah per tanggal 26 Desember 2019 untuk 6 bulan kedepan,” ucap Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2019).
Hary dan Hendrisman dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Informasi yang dihimpun, ada 10 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Kesepuluh orang itu berinisial HR, DYA, NZ, DW, GL, GR, HD, BT, HS, dan HP.
Kejagung saat ini masih menyidik dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Jiwasraya. Diduga, ada kerugian negara hingga Rp13,7 triliun dari pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya sejak 2014 hingga 2018.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango menyatakan, KPK ikut memantau penanganan kasus yang dilakukan Kejangung itu. Meski memantau, KPK tak masuk ke perkara tersebut.
Tidak ada istilah pasif. Kita bersama-sama memantau penanganan (kasus) yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sejauh ini sudah dalam penanganan Kejagung. Cukup bagi KPK untuk memantau perkembangan penanganannya,” ucap Nawawi.
(Rangga Tranggana)