20 May 2024, 05:41

Lewat Konsultan Perusahaan Milik Haji Isam Suap Pejabat Pajak Rp 35 Miliar

Ditjen Pajak

Ditjen Pajak

daulat.co – PT Jhonlin Baratama (PT JB) diduga menyuap oknum Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebesar Rp 35 miliar terkait pengurusan nilai pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017. Diduga pemberian uang dari perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam itu melalui jasa konsultan pajak Agus Susetyo (AS).

“Dengan pembagian yaitu Rp 35 miliar diberikan secara bertahap bertempat di gedung Dirjen Pajak yang diterima langsung Wawan Ridwan sebagai perwakilan dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Dalam konstruksi perkara, diterangkan Karyoto, Agus awalnya ditugaskan oleh Fahruzzaini selaku Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama. Salah satunya mengurus proses pemeriksaan lapangan untuk tahun pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 yang akan dilaksanakan Direktorat P2 pada Dirjen Pajak.

Sekitar Maret 2019, kata Karyoto, Agus datang ke Gedung Dirjen Pajak dan menemui Tim Pemeriksa Pajak yang susunan Timnya masih terdiri dari Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Agus bertemu dengan tim Pemeriksa Pajak pimpinan Dadan Ramdani untuk mengurus nilai pajak PT Jhonlin Baratama.

Dalam pertemuan itu, Agus meminta kepada Dadan Cs untuk menurunkan nilai pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 dengan menjanjikan uang Rp 50 miliar. Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani kemudian melaporkan permintaan Agus tersebut kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.

“AS meminta agar SKP PT JB diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp 50 miliar,” ujar Karyoto.

Atas penawaran itu, Angin pun menyepakatinya. Kepada Dadan Cs, Angin juga memerintahkan agar menindaklanjuti permintaan Agus.

“Sesuai perintah Angin Prayitno Aji, Tim Pemeriksa kemudian kembali mengondisikan hasil pemeriksaan pajak PT JB, dimana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp 70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan SPKLB sebesar Rp 59,9 miliar,” ujar dia.

Dari komitmen Rp 50 miliar, yang direalisasikan hanya Rp 40 Miliar. Dari Rp 40 miliar itu, Agus turut menerima Rp 5 miliar. Nah sisanya untuk pejabat Pajak dan tim pemeriksa pajak PT Jhonlin Baratama tersebut.

“AS mendapat bagian Rp 5 miliar,” kata Karyoto.

Berangkat atas laporan masyarakat, KPK mengusut dugaan rasuah terkait pajak tersebut. Kemudian KPK menetapkan Agus Susetyo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.

Selain Agus, KPK juga menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Selain itu, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).

Mereka dijerat jadi tersangka sejak Februari 2021. Namun penahanan Agus baru dilakukan pada hari ini.

Karyoto menampik ada perlakukan spesial dalam menangani perkara suap pajak perusahaan milik Haji Isam. Pun termasuk penahanan Agus yang baru dilakukan pihaknya.

“Jadi tidak ada yang istimewa kenapa mesti diakhir, itu tidak ada (perlakuan spesial),” tandas Karyoto.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

2 Tahun jadi Tersangka, Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam dan Petinggi Panin Baru Ditahan KPK

Read Next

KPK Respon Diplomatis Haji Isam dan Bos Bank Panin Belum Pernah Diperiksa, Ada Apa?