20 May 2024, 07:24

KPK Respon Diplomatis Haji Isam dan Bos Bank Panin Belum Pernah Diperiksa, Ada Apa?

KPK

KPK

daulat.co – Pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dan Pengendali PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin/PNBN) Mu’min Ali Gunawan hingga saat ini belum sekali pun diperiksa penyididik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak sejumlah perusahaan sudah bergulir sejak Februari 2021.

Selain itu, nama dan peran kedua pengusaha itu sudah terungkap dalam persidangan. Dalam Surat dakwaan Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji yang dibacakan jaksa KPK, menyebut Mu’min Ali memiliki orang kepercayaan bernama Veronika Lindawati.

Lewat tangan Veronika, Bank Panin melobi pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak dari Rp 926,2 miliar menjadi Rp 303 miliar atau susut lebih dari Rp 600 miliar.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, nama Mu’min kembali mencuat. Mu’min Ali disebut-sebut mengutus petinggi Panin, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.

Adapun nama Haji Isam mencuat dalam sidang lanjutan kasus pajak pada 4 Oktober 2021 lalu. Pemilik Jhonlin Group itu disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu. Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin (4/10/2021).

Dalam BAP yang dibacakan jaksa disebutkan, dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, ada permintaan untuk pengkondisian nilai penghutungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10 miliar.

Berikut isi BAP Nomor 41 :

“Bahwa dalam pertemuan saya (Yulmanizar) dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan (pajak) pada Rp 10 miliar, dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara.”

“Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas pengondisian PT Jhonlin disampaikan kami bahwa ini adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama, Haji Isam, untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP (Surat Ketetapan Pajak) tersebut”

Keterangannya dalam BAP itu lantas diamini Yulmanizar. Dia juga mengamini perihal BAP yang menyebutkan adanya fee sebesar Rp 40 miliar dari PT JB untuk Angin dan Dadan. Namun fee itu dipotong Rp 5 miliar untuk Agus Susetyo sehingga bagian untuk Angin dan Dadan adalah Rp 35 miliar. Fee itu kemudian dibagi-bagi rinciannya Angin dan Dadan mendapat Rp 17,5 miliar kemudian tim pemeriksa pajak termasuk Yulmanizar mendapat Rp 17,5 miliar.

Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Angin dan Dadan serta tim pemeriksa pajak disebut menerima suap Rp 35 miliar dari PT Jhonlin. Uang itu diberikan agar pejabat pajak itu ‘mengatur’ pajak PT Jhonlin.

Lembaga antikorupsi merespon diplomatis saat disinggung mengapa Andi Syamsuddin Arsyad dan Mu’min Ali Gunawan belum juga diperiksa hingga saat ini. Padahal kedua nama itu sudah mencuat saat proses penyidikan Angin Dkk.

KPK diketahui baru saja menahan dua tersangka kasus suap pajak di Rutan Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis (25/8/2022). Kedua tersangka yang dijebloskan ke jeruji besi itu yakni, konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, anak usaha Jhinlin Group, Agus Susetyo dan Mantan Petinggi Bank Panin Veronika Lindawati.

“Ya (Periksaan Andi Syamsuddin Arsyad dan Mu’min Ali Gunawan) nanti liat kebutuhan dalam proses persidangan dan perkara ini tentu itu jaksa nanti ya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis (25/8/2022).

Ali berdalih pihaknya tak menutup-nutupi dugaan keterlibatan Andi Syamsuddin Arsyad dan Mu’min Ali Gunawan dalam proses pengusutan kasus tersebut. Ali mengklaim setiap fakta yang terungkap dalam proses penyidikan akan diungkap dalam persidangan.

“Ya pasti, jadi seluruhnya pasti kita konfirmasi kepada saksi fakta-fakta. Karena nanji ujinya juga kan terbuka di depan majelis hakim,” kata Ali.

“Kami pasti tdak akan menutuplah fakta-fakta didalam proses penyidikan, karena kan terbuka juga di proses persidangan,” tutur Ali menambahkan.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut tinggal menunggu laporan dari jaksa yang menyidangkan kasus Pajak, untuk menghadirkan Mu’min Ali Gunawan dan Haji Isam.

“Kita tunggu jaksanya yg laporkan ya,” kata Karyoto.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Lewat Konsultan Perusahaan Milik Haji Isam Suap Pejabat Pajak Rp 35 Miliar

Read Next

Kepada Kapolri, Komisi III: Polisi Nakal Jangan Dimutasi