![](https://daulat.co/wp-content/uploads/2023/03/Ali-Fikri.jpeg)
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa (DIY) Yogyakarta. Penetapan tersangka tersebut didasarkan atas pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta dengan Terdakwa Heri Sukamto dkk.
Putusan pengadilan pada pokoknya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama delapan dan sembilan tahun disertai kewajiban membayar denda Rp 400 juta dan uang pengganti Rp 27,5 miliar.
“KPK kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu tersangka dimaksud atas nama Dedi Risdiyanto. Dia merupakan PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi SDM DIY sekaligus Ketua Pokja Pembangunan Satadion Mandala Krida DIY tahun 2016 dan 2017.
Namun Ali enggan mengumumkan identitas tersangka itu. Ali beralasan pengungkapan itu akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.
“Namun demikian, siapa orangnya nanti pada saatnya kami akan umumkan, kemudian apa yang dia lakukan sehingga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pasalnya,” ujar Ali.
KPK sebelumnya sudah lebih dulu memproses hukum tiga orang. Ketiganya yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto. KPK menduga negara mengalami kerugian sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar dari kasus ini.
(Rangga)