2 May 2024, 05:07

KPK Tetapkan Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Tersangka Suap Dana PEN

- Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto (MAN)

– Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto (MAN)

daulat.co – Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto (MAN) ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Ardian dijerat atas dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Selain Ardian Noervianto, lembaga antikorupsi juga menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar (LMSA) sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Anzarullah.

“Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka,” ucap Deputi bidang Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

KPK menduga Andy Merya menyuap Ardian sebesar Rp 2 miliar agar Kabupaten Kolaka Timur mendapat alokasi pinjaman dana PEN. Diduga suap itu melalui rekening Laode M. Syukur.

“Tsk AMN memenuhi keinginan Tsk MAN lalu mengirimkan uang sebagai
tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik Tsk LMSA,” ujar Karyoto.

Dari jumlah tersebut, Mochamad Ardian Noervianto kecipratan uang dollar Singapura sebesar SGD131.000 setara dengan Rp 1,5 miliar. Sementara Laode M. Syukur kecipratan uang Rp 500 juta.

“Dari uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian dimana
Tsk MAN menerima dalam bentuk mata uang dollar singapura sebesar SGD131.000 setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung dirumah kediaman pribadinya di Jakarta dan Tsk LMSA menerima sebesar Rp 500 juta,” ungkap Karyoto.

Dijelaskan Karyoto, Ardian Noervianto selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020 sampai dengan November 2021 memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman dana PEN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

Ardian dengan tugasnya itu berwenang menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Andy Merya Nur yang menjabat selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021 sampai 2026 pada sekitar bulan Maret 2021 menghubungi Laode M. Syukur agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. Laode M. Syukur kemudian mempertemukan Andy Merya Nur dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta sekitar Mei 2021.

“Tersangka AMN (Andy Merya Nur) mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto) mengawal dan mendukung proses pengajuannya,” terang Karyoto.

“Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan” ditambahkan Karyoto.

Guna memuluskan pengajuan pinjaman itu, Ardian diduga meminta pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3% secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman. Keinginan itu kemudian disampaikan Ardian kepada Laode M. Syukur yang diteruskan kepada Andy Merya Nur.

– Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto (MAN)

“Tersangka AMN memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA (Laode M. Syukur),” ujar Karyoto.

Atas perbuatannya, Mochamad Ardian Noervianto (MAN) dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA) yang diduga menerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Andi Merya Nur (AMN) yang diduga sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK prihatin bahwa pengajuan dana yang diperuntukkan bagi pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19 dikorupsi oleh pihak-pihak yang seharusnya justru bertanggung jawab dan menjadi aktor kunci untuk turut memulihkan ekonomi Masyarakat,” tandas Karyoto.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Selamat Hari Jadi Ke-44 SMANCO, Sekolah Kebanggaan Warga Comal & Pemalang

Read Next

Kadis Lingkungan Hidup Muna Dijebloskan ke Bui, Eks Dirjen Kemendagri Sakit & Bupati Nonaktif Kolaka Timur Jadi TSK