20 May 2024, 09:07

KPK Tegaskan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Bendum NU Mardani Maming Sesuai Prosedur

Mardani H Maming (ist)

Mardani H Maming (ist)

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penanganan perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) sudah sesuai prosedur. Bahkan, tak ada perlakukan istimewa dalam penanganan kasus yang telah menjerat Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming tersebut.

“Masalah Mardani Maming ya, di KPK ini tidak ada proses hukum yang spesial dan tidak spesial,” tegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Dipastikan Karyoto, proses penanganan perkara IUP sudah sesuai prosedur mulai dari penyelidikan hingga nanti pada saatnya penuntutan. Lembaga antikorupsi akan menjelaskan duduk perkara ataupun dugaan korupsi mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu saat dilakukan upaya penahanan.

“Semuanya, sesuai dengan prosedur ada aturannya, lidik, sidik, tuntut, di lidik kita tak boleh banyak bicara, di sidik pun sebenarnya sebelum kita melakukan upaya paksa juga tidak boleh banyak bicara, di penuntutan rekan-rekan bisa mengambil event langsung di persidangan,” ujar Karyoto.

Maming sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat tersebut kepada pihak maming.

“Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud,” kata Ali, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Diketahui, Maming dan adiknya Rois Sunandar telah dicekal ke luar negeri oleh Imigrasi. Dalam surat pemohonan yang dilayangkan KPK ke Imigrasi, Maming disebut telah berstatus tersangka dalam perkara suap IUP itu.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

KPK Jebloskan Adik Bupati Muna ke Bui

Read Next

Korupsi e-KTP, KPK Terima Pengembalian Aset Rp 86 Miliar Johanes Marliem