11 May 2024, 10:07

KPK Siap Ambil Alih Skandal Joko Tjandra

Ali Fikri

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengambil alih penanganan kasus skandal pelarian terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Kasus tersebut saat ini ditangani Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengambil alih dengan syarat Kejaksaan Agung dan Kepolisian menghadapi hambatan dalam menuntaskan kasus tersebut. “Apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang dihadapi oleh Polri maupun Kejaksaan maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).

Pun demikian, kata Ali, pihaknya saat ini masih mencermati proses penanganan skandal Joko Tjandra yang dilakukan Kejaksaan dan Kepolisian. Menurut Ali, pihaknya melalui Kedeputian Penindakan terus berkoordinasi dengan Kejagung dan Bareskrim.

Pun demikian, dalam kasus yang diduga melibatkan Djoko S Tjandra, KPK melalui Kedeputian Penindakan saat ini telah melaksanakan koordinasi aktif dengan Polri dan Kejaksaan. KPK mendorong kedua institusi penegak hukum tersebut mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pihak lain yang terlibat.

“KPK mendorong Polri dan Kejaksaan untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai Tersangka saat ini,” kata Ali.

Kejaksaan Agung diketahui saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap terkait skandal Joko Tjandra. Kasus itu menjerat mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari jadi tersangka.

Sementara itu, Bareskrim Polri juga sedang mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara dalam kasus suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Joko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri. Terkait kasus itu, Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka.

Sebelumnya, ICW mendesak KPK turut mengusut penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) lalu. ICW menduga kebakaran tersebut terkait dengan penanganan yang dilakukan Kejaksaan Agung, termasuk kasus Jaksa Pinangki. Sebab itu, ICW juga mendesak KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Dikatakan Ali, KPK menghargai masukan dan pendapat ICW itu. Namun, terkait penyebab kebakaran, Ali meminta masyarakat menunggu hasil investigasi yang dilakukan kepolisian.

“Terkait peristiwa kebakaran di Kejagung, tentu lebih bijak jika menunggu hasil pemeriksaan penyebab kebakaran tsb dari pihak-pihak yang berkompeten untuk itu,” tandas lelaki yang berlatar Jaksa itu.

(Rangga)

Read Previous

Terbukti Terima Suap Caleg PDIP, Eks Komisioner KPU Divonis 6 Tahun Bui

Read Next

Eks Komisioner KPU Divonis, KPK: Kasus Suap PAW Caleg PDIP Belum Berakhir