29 March 2024, 04:03

Eks Komisioner KPU Divonis, KPK: Kasus Suap PAW Caleg PDIP Belum Berakhir

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan vonis terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bukanlah akhir dari proses penanganan kasus suap PAW caleg PDIP. KPK memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pihak lain yang terlibat.

Bukan tanpa sebab hal tersebut dipastikan oleh lembaga antikorupsi. Terlebih, caleg PDIP, Harun Masiku yang menyandang status tersangka masih buron.

“Pastinya kasus ini belum selesai, soalnya masih ada Harun Masiku yang menjadi DPO itu,” ungkap Jaksa Penuntut KPK, Takdir Suhan saat dikonfirmasi.

Terkait putusan Wahyu, dipastikan Takdir, pihaknya akan menganalisanya, pun termasuk mengenai nama-nama yang terlibat. Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan keterlibatan pengacara yang diutus PDIP, Tri Istiqomah.

Menurut Takdir, alat-alat bukti yang sudah menjadi fakta sidang dipastikan menjadi bagian analisa tim KPK untuk mengambil langkah selanjutnya. “Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain yang disebutkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya itu juga bisa menjadi bahan lain untuk KPK menindaklanjuti kasus ini, bahwa dugaan kasus lain pun ikut terlibat, pastinya nanti kita lihat ke depannya ya,” ungkap dia.

Pun demikian, sambung Takdir, tim Jaksa untuk saat ini fokus mengenai proses hukum Wahyu Setiawan. Tim Jaksa akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Mengingat salah satunya lantaran tuntutan Jaksa agar hak politik Wahyu Setiawan dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok tak dikabulkan Majelis Hakim.

“Saat ini fokus adalah langkah hukum apa yang bisa yang kami tempuh, kaitannya dengan putusan Wahyu Setiawan yang salah satu poinnya tadi belum mengakomodir pencabutan hak politik,” ujar Takdir.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Wahyu Setiawan. Majelis Hakim menyatakan Wahyu bersama-sama orang kepercayaannya yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina telah menerima suap agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya membuka peluang akan menambah personil Satgas ataupun menyertakan satgas pendamping dalam memburu Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

“Kami juga coba terus melakukan koordinasi dngan polri yang telah menetapkan status DPO terhadap tersangka, ” tegas Nawawi dikonfirmasi terpisah.

(Rangga)

Read Previous

KPK Siap Ambil Alih Skandal Joko Tjandra

Read Next

Tersangka Suap Distribusi Pupuk Humpuss dengan Pilog Taufik Agustono Segera Diadili