20 May 2024, 00:04

KPK Jebloskan Eks Dirut Amarta Karya Catur Prabowo ke Bui

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (AK), Catur Prabowo (CP), Rabu (17/5/2023). Catur ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero Tahun 2018 sampai dengan 2020.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, mantan petinggi salah satu perusahaan plat merah itu ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama. “Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka CP untuk 20 hari pertama terhitung 17 Mei 2023 sampai dengan Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Alex, sapaan Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta.

KPK menduga Catur Prabowo (CP) dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Persero, Trisna Sutisna (TS) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 46 miliar. Dugaan kerugian negara itu timbul akibat subkontraktor fiktif puluhan proyek yang dikerjakan perusahaan plat merah tersebut.

“Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan
negara sejumlah sekitar Rp 46 Miliar,” ungkap Alex.

Alex lantas membeberkan modus kedua tersangka dalam merampok uang negara itu. Adapun modus yang digunakan tersangka yakni membuat dan mencari badan usaha berbentuk CV untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya Persero tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.

“Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya Persero kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV,” kata Alex.

Kemudian, tahun 2018 dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT AK Persero. Menurut Alex, hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan kedua tersangka.

“Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan
disposisi ‘lanjutkan’ dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Tersangka TS,” ujar Alex.

“Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif dipegang oleh staf bagian akuntansi PT AK Persero yang menjadi orang kepercayaan dari Tersangka CP dan Tersangka TS agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan Tersangka CP,”
kata Alex menambahkan.

Diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT AK Persero yang disubkontraktorkan secara
fiktif oleh kedua tersangka itu. Diantaranya yakni, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun pulo jahe, Jakarta Timur. Kemudian, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta, dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran.

Adapun uang yang diduga diterima kedua tersangka itu antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf. Selain itu, uang juga diduga mengalir ke beberapa pihak terkait lainnya.

“Saat ini Tim Penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya,” ucap Alex.

Atas perbuatannya, tersangka Catur disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rangga)

Read Previous

Kejagung Pastikan Penetapan Tersangka Sekjen NasDem Tak Terkait Politik

Read Next

Ketua Komisi II DPR RI Minta KPU Konsisten Laksanakan PKPU No 10 Tahun 2023