24 September 2023, 16:17

Kejagung Pastikan Penetapan Tersangka Sekjen NasDem Tak Terkait Politik

daulat.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penetapan tersangka dan penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Johnny G Plate (JGP) tak terkait kepentingan politik. Korps Adhyaksa menegaskan upaya hukum terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tersebut murni penegakan hukum.

“Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Kejagung memastikan bekerja secara profesional dalam menangani kasus rasuah. Selain itu, tidak akan terpengaruh terhadap kekuasaan dan kepentingan politik di balik proses penegakan hukum.

“Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah,” kata Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022. Johnny Plate juga telah ditahan di Rutan Salemba.

Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Johnny Plate dalam dugaan korupsi proyek ini. Kejagung menduga Johnny Plate terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi tersebut. Dugaan keterlibatan Johnny ini dalam kapasitasnya selaku pengguna anggaran dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Atas dugaan perbuatan tersebut, tersangka Johnny Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor disebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.”

Adapun, Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Sedangkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengatur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” ujar Ketut.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022. Dengan begitu Johnny merupakan tersangka keenam dalam kasus ini.

Adapun lima tersangka lain yakni, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy; dan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

(Rangga)

Read Previous

Anggota Panja Respon Kritik Tenaga Kesehatan Terkait RUU Kesehatan

Read Next

KPK Jebloskan Eks Dirut Amarta Karya Catur Prabowo ke Bui