![](https://daulat.co/wp-content/uploads/2023/01/IMG-20230105-WA0033-3.jpg)
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua. Rijatono yang dijerat atas dugaan pemberi suap Gubernur Papua, Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Rijatono dijebloskan ke jeruji besi usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Selain Rijatono, KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka RL, untuk 20 hari
pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di
Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Rijatono Lakka diduga menyuap Lukas Enembe agar perusahaannya menggarap sejumlah proyek di Papua. Rijatono diduga menyerahkan uang pada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar.
“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL (Rijatono Lakka) diduga menyerahkan uang pada tersangka LE (Lukas Enembe) dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar,” ujar Alex, sapaan Alexander Marwata.
Dikatakan Alex, PT Tabi Bangun Papua yang didirikan pada 2016 mulanya bergerak di bidang farmasi. PT Tabi Bangun Papua lantas bergeser ke bidang konstruksi tanpa pengalaman sedikitpun.
“Untuk proyek kontruksi, perusahaan Tersangka RL diduga sama sekali tidak
memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak
dibidang farmasi,” ungkap Alex.
Adapun paket proyek yang didapatkan Rijatono Lakka, di antaranya:
- Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar;
- Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar;
- Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka Rijatono Lakka sebagai Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Lukas Enembe yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Rangga)