![Rapid Test Covid-19 - dok KemenPANRB](https://daulat.co/wp-content/uploads/2020/05/Rapid-Test-Covid-19-dok-KemenPANRB.jpeg)
Rapid Test Covid-19 – dok KemenPANRB
daulat.co – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyatakan jika Pemerintah hingga saat ini belum membuat peta jalan atau strategi pelaksanaan vaksinasi. Selain itu, belum ditetapkan juga payung hukum terkait Vaksinasi Mandiri atau komersil.
Dalam paparan webinar, Kamis (14/1/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong kepada Kementerian dan Lembaga yang ditugaskan untuk mengadakan vaksin komersil untuk menetapkan aturan vaksinasi mandiri sebagai payung hukum.
“Dan permasalahan operasional lainnya adalah, peta jalan atau strategi pelaksanaan vaksinasi itu belum ditetapkan, dan belum ada payung hukum bagi Kementrian Lembaga yang ditugaskan untuk mengadakan vaksin mandiri atau komersil,” ungkap Lili Pintauli Siregar.
Ia juga menekankan pembentukan aturan vaksinasi mandiri dimaksudkan agar perusahaan tidak mematok harga semaunya untuk pelaksanaan vaksinasi.
“Kemudian langkah saran kita adalah menyusun payung hukum bagi kementerian atau lembaga yang ditugaskan untuk mengadakan vaksin mandiri. Itu yang kita sarankan kepada Menteri Kesehatan dan Menteri BUMN untuk bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Menurut Lili, ada peluang sejumlah perusahaan bidang kesehatan untuk memanfaatkan kebutuhan vaksin di tengah masyarakat yang membutuhkan vaksin. Misalnya, ia dicontohkan, terkait program keluarga berencana (KB) yang akhirnya menjadi ladang bisnis perusahaan untuk masyarakat mampu.
“Seperti contohnya, kalau dulu dibayangkan teman-teman kemarin, ada masanya presiden soal program keluarga berencana (KB). Ada KB kalau mau gratis ke puskesmas, tapi ada orang-orang lebih berpunya dia nggak mau ke Puskesmas dia beli sendiri,” ucap Lili.
(Rangga Tranggana)