![Cita Citata - ist](https://daulat.co/wp-content/uploads/2021/03/images-27.jpeg)
Cita Citata – ist
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga honor penyanyi Cita Rahayu alias Cita Citata atas jasanya mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo berasal dari para vendor yang mendapatkan pekerjaan pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek. Dugaan aliran dana itu sedang didalami penyidik lembaga antikorupsi.
“Diduga, uang yang diberikan tersebut berasal dari para vendor yang mendapatkan pekerjaan pengadaan Bansos Kemensos khususnya Bansos wilayah Jabodetabek,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/3/2021).
Dalam proses pendalaman itu, tim penyidik hari ini memeriksa Cita Citata. Menurut Ali, pelantun tembang ‘Goyang Dumang’ itu telah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso sebelumnya mengakui aliran uang senilai Rp 16,7 miliar yang berasal dari fee pengadaan bansos, salah untuk satunya pembayaran Rp 150 juta kepada pedangdut Cita Citata saat menjadi pengisi acara di Labuan Bajo.
“Hari ini tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi, satu di antaranya adalah Cita Rahayu dan yang bersangkutan telah datang dan akan diperiksa tim penyidik KPK untuk mengonfirmasi pengetahuannya terkait adanya aliran sejumlah uang yang diterima bersangkutan saat mengisi acara di Labuan Bajo yang diselenggarakan Kemensos,” kata Ali.
KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19). Adapun empat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Ardian dan Harry selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Rangga Tranggana)