![](https://daulat.co/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200110-WA0000.jpg)
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami kasus dugaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Pun termasuk pihak-pihak lain yang terlibat.
Dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini, lembaga antikorupsi berpeluang memanggil dan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pihak-pihak terkait dan berhubungan dengan pengembangan perkara ini juga akan dipanggil dan diperiksa.
“Soal manggil pihak-pihak terkait yang disebut, misalnya seperti Pak Hasto, ini kembali ke penyidikan. Tetapi mungkin tidak saja hanya kepada Hasto tetapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini pasti juga ada panggilan-panggilan,” ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Selain itu, KPK juga akan mendalami sumber uang suap senilai Rp 400 juta yang diberikan kepada Wahyu. “Sumber dana ini sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. Kemudian ada beberapa misalnya pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran juga,” tutur Lili.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yakni, Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, politisi PDIP Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful.
Terkait kasus, Wahyu melalui Agustiani yang juga orang kepercayaannya diduga menerima suap dari politisi PDIP Harun Masiku dan Saeful. Suap bertujuan agar Harun Masiku menjadi pengganti antar waktu (PAW) di DPR atas Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019. Dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu tersebut, Wahyu meminta Rp 900 juta.
Atas dugaan penerima suap, Wahyu Setiawan dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun Masiku dan Saeful yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Rangga Tranggana)