20 May 2024, 04:45

Jemput Paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng Berujung Bui

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) di Jayapura pada Rabu (7/9/2022) kemarin. Upaya penangkapan dilakukan lantaran Eltinus tak kooperatif dengan tidak menghadiri beberapa kali panggilan pemeriksaan.

Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Selain Eltinus, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.

“Penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan karena selama penyidikan perkara ini berjalan, Tersangka EO tidak kooperatif,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Dikatakan Firli, Eltinus ditangkap di sebuah hotel di Jayapura pada Rabu kemarin. Setelah diamankan, Eltinus bersama kuasa hukumnya kemudian dibawa dan diamankan di Mako Brimob Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kemudian, sambung Firli, Eltinus dibawa ke gedung KPK Jakarta pada hari ini guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Usai pemeriksaan, penyidik KPK langsung menahan Eltinus. Dikatakan Firli ,Eltinus ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Tsk EO selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 s/d 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” tutur Firli.

Penyidik KPK juga segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya. “Kami berharap para tersangka kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK yang suratnya segera kami kirimkan,” tegas Firli.

KPK menduga perbuatan rasuah Eltinus merugikan keuangan negara sejumlah Rp 21,6 miliar. Dalam korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 ini, Eltinus juga menerima duit hingga Rp 4,4 miliar.

Adapun dugaan korupsi itu bermula pada 2013. Dimana Eltinus saat itu ingin  membangun Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai proyek Rp 126 miliar.

Eltinus kemudian terpilih menjadi Bupati Mimika pada 2014. Setelah terpilih, Eltinus mengeluarkan kebijakan memberikan dana hibah ke Yayasan Waartsing untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu.

“Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah EO memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 Miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014,” ungkap Firli.

Eltinus yang masih menjadi komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat didepan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32. Untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus pada 2015 menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara  (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah dengan  kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek.

“EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen,” ujar Firli.

Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy (MS) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen agar proses lelang dapat dikondisikan. Padahal, Marthen tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

“Eo juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan. Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 Miliar,” kata Firli.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, Teguh kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (PT KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika. Ironinya, Eltinus mengetahui hal tersebut.

“PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dimana EO masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya,” ucap Firli.

Dalam perjalanannya, sambung Firli, kemajuan pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak. Pun termasuk adanya kurang volume pekerjaan.

“Padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan,” ujar Firli.

Akibat perbuatan para tersangka, diduga negara dirugikan sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar. Dari proyek ini, kata  Firli, Eltinus diduga turut menerima uang sekitar Rp 4,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Permintaan Tambahan Anggaran KPK Disetujui oleh Komisi III

Read Next

Dakwaan Jaksa: Cuan Triliunan Rupiah Bos PT Darmex Group Surya Darmadi Hingga TPPU