20 May 2024, 06:55

Dakwaan Jaksa: Cuan Triliunan Rupiah Bos PT Darmex Group Surya Darmadi Hingga TPPU

ilustrasi suap dan korupsi

ilustrasi suap dan korupsi

daulat.co – Pemilik PT Duta Palma Group/ Darmex Group, Surya Darmadi didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menguntungkan diri sendiri sejumlah Rp 7.593.068.204.327 atau Rp 7,5 triliun dan US$7.885.857,36 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Perbuatan rasuah Surya Darmadi juga merugikan negara hingga puluhan triliunan rupiah.

“Perbuatan terdakwa bersama (Bupati Indragiri Hulu periode 1999 hingga 2008) Raja Tamsir Rachman telah menguntungkan terdakwa sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan US$7.885.857,36,” ujar jaksa Wagiyo saat membacakan surat dakwaan terdakwa Surya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Tindak pidana itu diduga dilakukan sejak 2004-2022. Dalam surat dakwaan, Surya Darmadi disebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan US$7.885.857,36 atau setara dengan Rp 117.509.920.571.44 (US$1 = Rp14.904).

“(Kerugian negara itu) sebagaimana laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022,” tutur jaksa.

Dalam surat dakwaan, perbuatan pidana Surya Darmadi juga disebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 atau Rp 73,9 triliun. Jumlah itu berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022. Sehingga total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 78, 737 triliun.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa.

Dalam uraiannya, jaksa mengungkap jika Surya melakukan pertemuan beberapa kali dengan Raja Thamsir. Dalam beberapa pertemuan, Surya meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukannya di area kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu dapat disetujui Raja Thamsir.

Lahan dimaksud diperuntukkan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Perusahaan-perusahaan milik Surya diketahui melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.

Raja Thamsir memberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada perusahaan-perusahaan milik Surya yakni PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari. Namun, izin lokasi itu tidak memiliki izin prinsip.

Meski tak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), perusahaan-perusahaan itu juga telah diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Raja Thamsir.

Ketiadaan izin pelepasan kawasan hutan meski telah memperoleh IUP membuat negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan sewa penggunaan kawasan hutan.

“Terdakwa selaku pemilik PT Banyu Bening Utama tanpa dilengkapi Izin Usaha Perkebunan Budi Daya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 1.551 hektare dan mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit seluas sembilan hektare,” tutur jaksa.

Surya selaku pemilik sejumlah perusahaan tersebut dengan tanpa hak telah melaksanakan usaha perkebunan dalam kawasan hutan yang mengakibatkan kawasan hutan rusak dan perubahan fungsi hutan. Selain itu, juga menimbulkan konflik sosial dalam masyarakat.

Hal itu karena tidak diikutsertakannya petani perkebunan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 357/Kpts/HK.350/5/2022 serta tidak membangun kebun untuk masyarakat paling sedikit seluas 20 persen dari total luas area kebun yang diusahakan oleh perusahaan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 26/Permentan/OT.140/02/2007.

“Sehingga menimbulkan gejolak (konflik sosial) dalam masyarakat,” ujar jaksa.

Atas perbuatan itu, Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi, Surya Darmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencuciaan uang (TPPU) bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman.

“Yakni melakukan pembelian tanah dan bangunan, atas harta kekayaan yang merupakan hasil Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) huruf a yaitu hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh dari usaha Perkebunan Kelapa Sawit dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau sejak Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2010,” ucap jaksa.

Dikatakan jaksa, hasil korupsi yang diperoleh Surya melalui PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari selanjutnya ditempatkan dan ditransfer ke PT Darmex Plantations selaku holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.

“Dalam bentuk pembagian deviden, pembayaran hutang pemegang saham, penyetoran modal ke PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, PT Asset Pacific dan ke perusahaan-perusahaan Terdakwa yang lain,”  ungkap jaksa.

Jaksa menyebut harta kekayaan yang diperoleh sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan US$7,885,857.36 dibelanjakan dan dibayarkan kepada sejumlah pihak lain. Atas perbuatan itu, Surya didakwa dengan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Dengan mengatasnamakan terdakwa sendiri, mengatasnamakan pihak lain dalam pembelian tanah dan bangunan di dalam negeri dan luar negeri, penempatan dana di bank, penyetoran modal, transaksi saham, pembelian kapal, mengalihkan dana ke perusahaan terdakwa di luar negeri,” kata jaksa.

Usai pembacaan dakwaan, Surya Darmadi mengaku tak habis pikir dengan surat dakwaan jaksa yang menyebut dirinya merugikan negara puluhan triliun. Dia juga bingung dengan nilai kerugian negara yang berubah pada tahap penyidikan hingga penuntutan. Sebab itu, Surya mengklaim menolak dakwaan jaksa tersebut.

“Kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 triliun terus Rp 104 triliun kemudian dakwaan Rp 73,9 triliun, saya (lihat) angkanya saya (menjadi) setengah gila,” ungkap Surya Darmadi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengaku kliennya sempat mempertanyakan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sejumlah kurang lebih Rp 78,7 triliun, bukan Rp104,1 triliun sebagaimana pernah disampaikan jaksa dalam proses penyidikan.

“Saya juga tidak bisa menjawab pertanyaan beliau,” kata Juniver.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Jemput Paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng Berujung Bui

Read Next

Dua Penyuap Masuk Bui, Bupati Mamberamo Tengah Masih Buron