![](https://daulat.co/wp-content/uploads/2019/10/IMG_20191028_184320.jpg)
daulat.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menjatuhkan tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Markus Nari juga dituntut membayar uang pengganti USD 900.000.
Selain itu, Markus Nari juga dijatuhi hukuman tambahan. Yakni, pencabutan hak politik untuk Markus Nari. Jaksa meyakini Markus terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP.
Selain itu, Markus Nari juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana merintangi penyidikan dan persidangan perkara korupsi e-KTP.
JPU KPK Andhi Kurniawan saat membacakan surat tuntutan terdakwa Markus Nari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (28/10/2019) mengungkapkan, JPU KPK berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua.
“Dan terdakwa juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang perkara korupsi, melanggar Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama,” kata Jaksa Andhi.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan.
Hal yang memberatkan, lanjut dia, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang berupaya memberantas korupsi, perbuatan terdakwa juga bersifat masif lantaran menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak dari perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai dengan sampai dengan saat ini.
“Perbuatan tedakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar Jaksa. (Rangga Tranggana)