19 May 2024, 09:31

Jadi Tersangka, Eks Bupati Buru Selatan dan Orang Kepercayaan Dijebloskan ke Bui

daulat.co – Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Tagop dijerat atas dugaan penerimaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai dengan 2016.

Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Lembaga antikorupsi juga menetapkan dua orang swasta bernama Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK) sebagai tersangka kasus tersebut.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” ucap Lili.

Sejak awal menjabat sebagai Bupati Buru Selatan, Tagop telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

“Atas informasi tersebut, TSS kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung,” ujar Lili.

Tagop diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7% sampai dengan 10% dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK), ditentukan besaran fee sebesar 7% sampai dengan 10% ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek yang menjadi bancakan Tagop, di antaranya, proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar; proyek peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; proyek peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; serta proyek peningkatan jalan ruas Waemulang – Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

“Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu tersangka JRK (Johny Rynhard Kasman) untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik tersangka TSS,” kata Lili.

Selaku Bupati Buru Selatan saat itu, Tagop diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp 10 miliar dari sejumlah kontraktor. Salah satunya Ivana Kwelju yang dipilih mengerjakan salah proyek yang anggarannya bersumber dari dana DAK Kabupaten Buru Selatan tahun 2015.

“Diduga nilai fee yang diterima oleh Tsk TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) sekitar sejumlah Rp 10 Miliar yang diantaranya diberikan oleh Tsk IK (Ivana Kwelju) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015,” ungkap Lili.

Atas sejumlah uang yang diterima, Tagop diduga menyamarkannya dengan membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain. “Penerimaan uang Rp 10 miliar dimaksud, diduga tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor,” tutur Lili.

Atas perbuatannya, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK prihatin dengan masih adanya praktik gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati sebagai seorang pejabat publik, yang sudah semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tersebut adalah dari uang rakyat,” tutur Lili.

KPK Jebloskan Tagop dan Johny
Pasca menjalani pemeriksaan dan pengumuman tersangka itu, Tagop dan Johny langsung dijebloskan ke jeruji besi atau bui. Tagop ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur dan Johny ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 26 Januari 2022 s/d 14 Februari 2022,” ujar Lili.

Sementara Ivan belum ditahan lantaran tak memenuhi panggilan pemeriksaan. “KPK menghimbau tersangka IK (Ivana) untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera disampaikan,” tegas Lili.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Gubernur Anies & Menparekraf Sandiaga Uno Doakan Ikhtiar Rhoma Irama di Dunia Pendidikan Diberi Kemudahan

Read Next

KPK: NFT Berpotensi jadi Tempat Pencucian Uang