![](https://daulat.co/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201111-WA0019.jpg)
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Anggota Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz (ICM) sebagai tersangka korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara. Irgan diduga menerima uang Rp 100 juta dari Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuanbatu Utara saat itu terkait pengurusan DAK tersebut.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka ICM (Irgan Chairul Mahfiz) selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014-2019,” ucap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, (11/11/2020).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta.
Dalam APBD tahun 2018, Khairuddin selaku Bupati Labuanbatu Utara membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp 49 miliar menjadi dua bagian. Yakni, untuk Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp 19 miliar dan Pelayanan Kesehatan Rujukan (Pembangunan RSUD Aek Kanopan di Labuanbatu Utara) sebesar Rp 30 miliar.
“Namun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuanbatu Utara belum ada di Kementerian Keuangan karena belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini terjadi karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya,” ucap Lili.
Atas terjadinya salah input data tersebut, kata Lili, Khairuddin selaku Bupati memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara untuk meminta bantuan Yaya Purnomo untuk menyelesaikan kendala tersebut.
“Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Yaya Purnomo meminta Wakil Bendahara Umum PPP, PJH yang merupakan rekan kuliahnya saat program doctoral. Yaya Purnomo meminta PJH untuk meminta koleganya di DPR agar membantu adanya pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuanbatu Utara,” tutur Lili.
“PJH kemudian meminta ICM selaku Anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan untuk mengupayakan adanya desk pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuanbatu Utara di Kementerian Kesehatan,” ditambahkan Lili.
Setelah desk pembahasan terjadi, sambung Lili, PJH meminta Yaya Purnomo agar Agusman Sinaga mentransfer uang ke rekening ICM untuk pembelian oleh-oleh umroh. Atas permintaan ini, pada tanggal 4 Maret 2018, Agusman Sinaga memerintahkan Aan S. Ary Panjaitan untuk melakukan transfer uang sejumlah Rp 20 juta ke rekening atas nama ICM.
“Uang tersebut diduga terkait bantuan ICM untuk pengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara,” ungkap Lili.
Sekitar akhir Maret 2018, ujar Lili, PJH meminta Yaya Purnomo agar Agusman Sinaga mentransfer uang sejumlah Rp 80 juta ke rekening milik ICM. Atas permintaan ini, pada tanggal 2 April 2018, Agusman Sinaga melalui supirnya yang bernama Suryadi Sihombing melakukan setor tunai uang sejumlah Rp 80 juta ke rekening atas nama ICM.
“Transfer uang ini diduga terkait upah atas upaya ICM agar ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara,” kata Lili.
Atas perbuatannya, ICM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Irgan langsung dijebloskan ke jeruji besi. Irgan ditahan di Rutan Salemba Jakarta.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ICM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020, di Rutan Salemba Jakarta,” ucap Lili.
(Rangga Tranggana)