20 May 2024, 00:43

Impor Beras di Tengah Panen Raya Berpotensi Buat Serapan Panen Tidak Maksimal

daulat.co – Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menyoroti rencana pemerintah yang akan mengimpor beras sebanyak 2 (dua) juta ton. Menurutnya, impor beras di tengah musim panen raya di beberapa wilayah di Indonesia berpotensi membuat serapan panen masyarakat tidak maksimal.

“Rencana impor beras menjadi isu hangat di tengah musim panen raya di beberapa wilayah di Indonesia dengan dalih sebagai cadangan stok. Namun tentu akan membuat serapan panen masyarakat menjadi tidak maksimal dengan harga yang pantas,” ujar Nevi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama BUMN Pangan dan Perkebunan, yakni PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID Food, Perum Bulog dan PT Perkebunan Nusantara III (Persero), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Sebelumnya, Perum Bulog mendapat penugasan untuk melakukan impor beras sebanyak 2 (dua) juta ton. Arahan ini diberikan untuk menjaga ketahanan pangan nasional hingga akhir tahun ini. Tambahan pasokan beras tersebut diketahui sebagai cadangan dan strategi untuk persiapan menghadapi el nino.

Melihat hal tersebut, Politisi Fraksi PKS ini menanyakan kepada Perum Bulog apa yang akan dilakukan BUMN bidang logistik pangan tersebut untuk menjadi serapan beras di masyarakat tetap maksimal dengan harga yang pantas. “Karena begitu kita impor, kita harapkan serapan beras di masyarakat dengan harga yang bagus, begitu juga dengan serapan bahan pokok lain di masyarakat,” imbuhnya.

Selain perihal impor beras, Nevi mengingatkan kepada ID Food untuk dapat melibatkan UMKM dalam distribusi gula. Hal ini dinilai penting mengingat tingginya permintaan gula menjelang Idul Fitri. Sehingga distribusi gula diharapkan dapat dirasakan manfaatnya juga oleh UMKM. “Jangan sampai ini hanya melibatkan pengusaha-pengusaha besar saja pak,” imbuhnya.

(Abdurrohman)

Read Previous

Anggota Komisi II Kritisi Realisasi Serapan Anggaran Triwulan I Kementerian ATR

Read Next

Anggota Komisi III Minta Komite TPPU Pilah Status Pelanggaran Transaksi Rp349 T