20 May 2024, 00:44

Anggota Komisi II Kritisi Realisasi Serapan Anggaran Triwulan I Kementerian ATR

daulat.co – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengkritisi realisasi serapan anggaran Kementerian ATR/BPN hingga bulan Maret (Triwulan I) tahun 2023. Sebab, menurutnya, serapan anggaran di kementerian itu dinilai lebih banyak diserap untuk program dukungan manajemen, namun belum maksimal diserap untuk program pengelolaan dan layanan pertanahan serta program penyelenggaraan penataan ruang.

“Setelah dielaborasi, capaian anggaran output prioritas tahun 2023 masih terdapat realisasi yang belum digunakan sama sekali pada tiga jenis kegiatan, dokumen persetujuan substansi RDTR Kab/Kota, peta tematik pertanahan dan ruang, dan data tanah ulayat,” kata Guspardi Gaus dalam keterangannya pada Selasa (11/4/2023).

Terkait realisasi anggaran ini juga Komisi II menuliskannya dalam kesimpulan rapat dengan Kementerian ATR/BPN, dan meminta Kementerian ATR/BPN RI meningkatkan capaian realisasi anggaran TA 2023 terutama pada program penyelenggaraan penataan ruang dan program pengelolaan dan layanan pertanahan.

Sementara itu, disampaikan Guspardi, jenis kegiatan lainnya seperti peta zona nilai tanah, akses reformasi dan SK redistribusi tanah, capaian anggarannya baru berkisar antara 0,02 sampai 0,04 persen. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik bahwa realisasi anggaran kegiatan-kegiatan tersebut belum bergerak signifikan. “Apakah ada kendala yang dihadapi dalam persoalan ini sehingga capaiannya belum menggembirakan,” tanyanya.

Legislator dari Fraksi PAN ini juga menyoroti adanya pemotongan anggaran dari pemerintah terhadap Kementerian ATR/BPN sebesar Rp411,66 miliar. Sumber dana yang dipotong adalah rupiah murni dari 3 (tiga) jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.

Menurutnya, untuk jenis belanja barang dan belanja modal bisa dilakukan penyesuaian walau ada pemotongan anggaran. Namun penyesuaian sulit dilakukan untuk belanja pegawai. “Jumlah pengeluaran untuk belanja pegawai ketika diajukan kepada Kemenkeu dan Bappenas tentu sudah terukur berdasarkan jumlah pegawai menurut golongan dan jabatan dan lain sebagainya. Belanja pegawai itu merupakan kewajiban negara untuk membayarkannya,” tutupnya.

(Abdurrohman)

Read Previous

Perum Bulog Diingatkan Untuk Dahulukan Serapan Beras Petani

Read Next

Impor Beras di Tengah Panen Raya Berpotensi Buat Serapan Panen Tidak Maksimal