20 May 2024, 08:11

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Hingga Eks Jaksa Pinangki Bebas dari Lapas Tangerang

Jaksa Pinangki

daulat.co – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari mulai menghirup udara bebas pada hari ini, Selasa (6/9/2022). Keduanya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang setelah mendapatkan program bebas bersyarat.

Selain Atut dan Pinangki, dua wanita penguni Lapas Kelas IIA Tangerang yang bebas hari ini yakni Mirawati Basri dan Desi Arryani.

“Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut). Kita bebas bersyaratkan juga Pinangki, Mirawati , dan Desi Arryani,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno.

Hal tak jauh berbeda disampaikan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti. Dikatakan Rika, para wanita itu mendapatkan pembebasan bersyarat lantaran sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Meski sudah bebas bersyarat, mereka masih wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan. Selama masa bimbingan, mereka tidak diperkenankan melakukan tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus.

“Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas,” ujar Rika.

Diketahui, Ratu Atut terjerat dalam dua kasus korupsi. Pertama, Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar. Atut divonis selama 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada tahun 2014 lalu.

Ratu Atut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonannya kemudian ditolak oleh hakim agung. Hukumannya bahkan ditambah dari empat tahun menjadi 7 tahun penjara. Dia pun mengajukan PK dan akhirnya ditolak.

Atur juga tersangkut perkara korupsi pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp 79,7 miliar. Atas perbuatannya, Atut dihukum pidana penjara 5,5 tahun. Atut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.

Adapun Pinangki sebelumnya divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK.  Awalnya, Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

Sementara Mirawati jadi pesakitan perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih. Dalam kasus itu, Mirawati disebut sebagai perantara suap mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.

Mirawati dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan uang suap terkait kuota impor bawang putih kepada Dhamantra. Oleh majelis hakim tindak pidana korupsi, Mirawati divonis 5 tahun penjara dam denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan mantan Direktur Utama Jasa Marga dan mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Desi Arryani sebelumnya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Dalam kasus itu Desi divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Komisi III Minta Polri Optimalkan Anggaran Untuk Pendidikan Mental

Read Next

Anggota Komisi XI Akui Terima Keluhan Gaji Pensiunan PNS Jadi Beban APBN