20 May 2024, 13:38

Eks Dirut PT Asuransi Jiwasraya dan 3 Terdakwa Divonis Seumur Hidup

Jiwasraya

daulat.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim.

Selain Hendrisman, Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto juga dihukum pidana penjara seumur hidup.

Para terdakwa itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT AJS. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Susanti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.

Tindak pidana korupsi terkait Jiwasraya ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman ini. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Perbuatan mereka dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang berimplikasi kepada kesulitan ekonomi para nasabah PT Asuransi Jiwasraya. Hal itu, menurut hakim, membuat kepercayaan masyarakat menurun terhadap perasuransian dan investasi. Selain itu, perbuatan korupsi dilakukan dalam kurun waktu yang cukup panjang yakni 10 tahun.

“Hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum,” ujar hakim.

Vonis ini sama dan/atau lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hendrisman Rahim sebelumnya dituntut dengan pidana 20 tahun penjara; Hary Prasetyo dituntut seumur hidup; Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara; dan Joko Hartono Tirto dituntut pidana seumur hidup.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Pemerintah Tetapkan 5 Kelompok Sasaran Penerima Vaksin Covid-19

Read Next

Perkiraan Program PEN Capai 100 Persen di Akhir Tahun