20 May 2024, 23:00

Ditahan KPK, Darman Mappangara: Saya Berjuang Untuk Menghidupkan PT INTI

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS), Darman Mappangara, Jumat (18/10/2019). Direktur Utama PT INTI itu ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Pusat.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 Oktober hingga 6 November 2019 di Rutan Polres Jakarta Pusat,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Darman ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Darman mengatakan persoalan hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari perjuangannya menghidupkan PT INTI yang mengalami kesulitan ekonomi.

Sebab itu, Darman meyakini kebenaran dari perkara ini bakal terungkap dalam proses persidangan nanti. Darman pun berjanji akan koperatif menjalani proses hukum kasus ini.

“Dalam usaha saya berjuang untuk menghidupkan PT INTI, ini harus saya lewati. Semoga Allah beri kekuatan dan kebenaran akan terungkap di persidangan,” ujar Darman.

Pengacara Darman, Saiful Huda memastikan kliennya koperatif menjalani proses hukum perkara ini. Dikatakan Saiful, uang yang diberikan kliennya kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam tidak terkait dengan proyek seperti yang disangkakan KPK.

“Sangat koperatif. Beliau sangat meyakini apa yang dilakukannya untuk memperjuangkan PT INTI,” ujar Saiful.

Menurut Saiful, uang tersebut merupakan utang piutang antara Andra dan Darman. Utang piutang itu, sambung Saiful, perlu dilakukan karena kondisi keuangan PT INTI sedang terpuruk, bahkan PT INTI sudah tidak mampu membayar gaji pegawai. Dikatakan Saiful, hal itu telah disampaikan Darman kepada penyidik KPK yang memeriksanya hari ini.

“Klien saya itu diduga memberikan sesuatu kepada Direktur Keuangan Angkasa Pura II dalam proyek BHS. Namun, di dalam pemeriksaan tadi, klien kami itu tidak ada kaitannya dengan uang proyek. Itu pinjaman pribadi antara Direktur Keuangan dan pak Darman,”

“Masyarakat umum mungkin sudah tahu kondisi keuangan PT INTI itu sangat sulit. Untuk bayar gaji pun sudah sulit. Sudah sering juga kan kita lihat di media demo-demo pegawai. Yang dimaksud pak Darman itu demi itu karena untuk meminjam ke bank sudah tidak mungkin,” tutur Saiful.

KPK sebelumnya menetapkan Darman Mappangara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek BHS di PT Angkasa Pura Propertindo, anak usaha PT Angkasa Pura II (PT AP II).

Penetapan tersangka terhadap Darman ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat Direktur Keuangan PT AP II Andra Y. Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur. Diduga Darman bersama-sama Taswin menyuap Andra untuk ‘mengawal’ agar PT. INTI mengerjakan proyek BHS. (Rangga Tranggana)

Read Previous

Untuk Kelima Kalinya Indonesia Kembali Menjadi Dewan Anggota HAM PBB

Read Next

Jokowi: Pengumuman Kabinet Bisa Hari Minggu, Senin atau Selasa