20 May 2024, 05:41

Dewas Minta Pimpinan KPK Usut Kebocoran Informasi Penggeledahan Kantor PT Jhonlin Baratama

Syamsuddin Haris

Syamsuddin Haris

daulat.co – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan KPK mendalami dugaan kebocoran informasi terkait penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama. Pengusutan itu dimaksudkan agar pelaku dugaan pembocoran dapat diketahui dan ditindak.

“Terkait dugaan kebocoran informasi penggeledahan, melalui forum rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) triwulan I dengan Pimpinan pada Senin, tanggal 12 April 2021 yang lalu, Dewas telah meminta Pimpinan KPK untuk mengusut sumber kebocoran informasi tersebut agar pelakunya bisa ditindak,” ucap Anggota Dewas Syamsuddin Haris, Selasa (20/4/2021).

Diduga kebocoran informasi tersebut berakibat pada hilangnya barang bukti rasuah penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Lembaga antikorupsi diketahui, pada Jumat (9/4/2021) tidak menemukan barang bukti saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

Penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama itu merupakan yang keduanya kali setelah digeledah pada Kamis (18/3/2021). Tim penyidik KPK pada saat itu sempat mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus.

Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Sejumlah pihak telah dijerat lembaga antikorupsi terkait kasus tersebut. Disebut-sebut dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak. Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi soal penetapan tersangka itu. Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Marbot Hingga Guru Madrasah di Pemalang Terima Bantuan Keagamaan Rp 1 Miliar

Read Next

60 Ribu Pekerja Seni Ditergetkan Dapat Vaksinasi Covid-19