Ketua BPK RI Isma Yatun menyerahkan IHPS II Tahun 2023 kepada Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti
daulat.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan program peningkatan kuantitas dan kualitas jalan yang dikelola pemerintah daerah, belum seluruh pemerintah daerah menetapkan ruas jalan menurut fungsi dan kelas jalan.
Pemerintah daerah juga ditemukan belum menyusun pedoman dan standar teknis penyelenggaraan jalan, serta pedoman penentuan prioritas penanganan/pemantapan jalan. Terdapat kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dan permasalahan ketidakpatuhan serta permasalahan ekonomi, efisiensi serta efektifitas sebesar Rp226,59 miliar.
“Pada pengelolaan belanja pemerintah daerah, terdapat permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang pada 165 pemerintah daerah sebesar Rp249,52 miliar,” kata Ketua BPK RI, Isma Yatun, di Gedung DPR RI, Senayan, kemarin (5/6/2024).
Hal itu disampaikan Isma saat menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2023 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023 kepada Ketua DPD A.A. Lanyalla Mahmud Mattalitti, dalam rapat paripurna DPD RI.
Dalam kesempatan itu, Isma juga mengungkapkan temuan mengenai kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan/pekerjaan yang membutuhkan perbaikan pada 118 pemerintah daerah sebesar Rp134,68 miliar dan ketidakpatuhan atas ketentuan pada 126 Pemda sebesar Rp100,32 miliar.
“Pemborosan/kemahalan harga pada 56 pemerintah daerah sebesar Rp86,44 miliar,” jelas Ketua BPK.
Ketua BPK menyampaikan bahwa IHPS yang diserahkan ke DPD RI memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yakni pengembangan wilayah serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
Hasil pemeriksaan atas prioritas nasional pengembangan wilayah mengungkapkan beberapa permasalahan. Diantaranya Pemda belum menetapkan peraturan terkait insentif pajak/retribusi daerah, sistem penyediaan air bersih/air minum, sarana dan prasarana jalan dan instalasi pengolahan akhir yang menunjang pengembangan kawasan strategis.
“Alokasi anggaran untuk mendukung mandatory spending fungsi pendidikan dan bidang infrastruktur juga belum terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundangan untuk mendukung kelembagaan dan keuangan daerah,” jelas Isma.
Sedangkan hasil pemeriksaan atas prioritas nasional revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, BPK menemukan permasalahan yaitu belum seluruh mall pelayanan publik (MPP) pada Pemda memiliki kelembagaan formal, mengupayakan kecepatan pelayanan, dan melakukan evaluasi secara berkala.
IHPS memuat pula hasil pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting. Dimana BPK menemukan kebijakan yang belum terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan, serta pencatatan dan pelaporan dalam sistem informasi yang belum dilakukan secara memadai.
Ketua BPK mengatakan peran aktif pimpinan dan anggota DPD kepada para kepala daerah menjadi kunci dalam meningkatkan komitmen pimpinan entitas untuk melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK. Hal itu sekaligus sebagai wujud upaya kolaboratif untuk mendorong akuntabilitas, khususnya pada tataran pemerintah daerah.