20 May 2024, 02:38

Bantah Terima Suap, Imam Nahrawi Minta Sadapan dan Rekaman CCTV Dibuka

Eks Menpora Imam Nahrawi

daulat.co – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi‎ menyebut pencairan anggaran Dana Hibah KONI tak ada intervensi darinya selaku menteri. Menurut Imam, sudah menjadi kewajiban dirinya sebagai Menpora saat itu untuk membuat surat disposisi atas pengajuan pencairan dana.

“Saya membuat disposisi adalah kewajiban saya sebagai pimpinan tertinggi di kementerian dan kalau ini dianggap salah maka saya harus sampaikan saya keberatan sekali, karena semua menteri pasti akan ada disposisi setelah itu ada pelimpahan kewenangan ke penguasa anggaran dan KPA tahu,” ungkap Imam dalam persidangan, Rabu (13/5/2020).

Itu disampaikan Imam sekaligus menepis kesaksian mantan anak buahnya di Kemenpora, Mulyana dan Supriyono‎. Menurut Imam, kesaksian keduanya sama sekali tak dipahaminya. Bahkan Imam merasa heran atas pengakuan keduanya.

Salah satu hal yang membingungkan Imam terkait honor Satlak Prima. Dimana dalam kesaksian diruang sidang, saksi menyebut ada permintaan honor Imam Nahrawi sebagai penasihat Satlak Prima.

Menurut keterangan saksi, ada uang sebesar Rp 400 juta yang diberikan ke Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi. Uang tersebut disebut merupakan honor untuk Menteri.

Imam memastikan dirinya tak menerima transfer honor Satlak Prima. “Saya melihat rekening akhir tahun karena emang tidak ada transfer honor satlak prima sehingga saya bertanya‎ setelah itu saya melihat di rekening ternyata sampai sekrang pun belum ada honor,” ucap Imam.

Imam lantas meminta Majelis Hakim untuk menyita dan membuka rekaman CCTV ihwal dugaam transaksi uang antara Ulum dengan Supriyono. Imam juga meminta Majelis Hakim untuk membuka rekaman sadapan. Hal itu dimaksudkan agar semua fakta terang benderang dan demi keadilan.

“Demikian juga cctv lain yang kami minta yang mulia di sisi lapangan yang katanya pak Hamidy bahas sama Mulyana tolong juga dihadirkan, juga sadapan pembicaaan saudara Mulyana dengan pak Miftahul Ulum dengan pak Supri atau Mulyana terkait uang Rp 400 juta mohon dihadirkan yang mulia agar semua terang benderang demi keadilan,” ujar Imam.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Eks Dirut PTPN III Dituntut 6 Tahun, Direktur PTPN III Dituntut 5 Tahun

Read Next

Teologi Produksi