20 May 2024, 01:10

Baleg DPR: Struktur BPOM Harus Diperkuat ke Kabupaten dan Kota

daulat.co – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) kembali dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, hal ini untuk memperkuat posisi Badan POM (BPOM) dalam mengawasi peredaran obat dan makanan di Tanah Air. Kewenangan badan tersebut saat ini dinilai lemah karena tidak memiliki otorisasi dalam mengawasi bahan baku obat dan makanan hingga tingkat kota dan kabupaten dan hanya baru sebatas memiliki kewenangan di tingkat provinsi.

Hal itu disampaikan Baidowi usai memimpin Rapat Panja Harmonisasi RUU Tentang POM bersama Komisi IX DPR RI di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Ia pun membenarkan adanya usulan dari Komisi IX DPR RI selaku pihak pengusul untuk memasukkan poin penguatan kelembagaan BPOM dalam harmonisasi RUU Pengawasan Obat dan Makanan tersebut.

“Karena, BPOM hari ini strukturnya baru sebatas sampai tingkat provinsi. Sementara, banyak juga persoalan terkait obat dan makanan di tingkat kecamatan dan kabupaten. Saya ambil contoh, misalnya ada penyalahgunaan makanan yang tidak sesuai standar dikonsumsi anak-anak SD. Nah, siapa instansi yang bisa mengawasi sampai level SD? Kalau mengandalkan BPOM tidak mampu, karena kewenangan BPOM sementara hanya tingkat provinsi. Beda cerita, kalau BPOM itu sampai ke tingkat kabupaten maka ia akan bisa menjangkau pengawasan hingga lapisan terbawah,” ujar Baidowi.

Politisi Fraksi PPP tersebut lebih lanjut mencontohkan, kedepannya ia menginginkan BPOM memiliki struktur hingga tingkat kabupaten/kota sebagaimana Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memiliki struktur Badan Narkotika Kabupaten (BNK). Ataupun misalnya seperti struktur yang dimiliki oleh aparat penegak hukum yang memiliki struktur hingga ke tingkat basis kabupaten, sehingga dengan demikian semakin memudahkan untuk melakukan tugas dan fungsi lembaga.

“Namun demikian, namanya tetap BPOM untuk tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. Tapi, strukturnya kita perbaiki dan kewenangannya kita tambah. Nanti dalam pembahasannya tentu akan ada diskusi dengan Pemerintah. Bisa jadi draf yang dari DPR itu dipertahankan dan bisa juga draf dari DPR berubah ketika pembahasan, itu normal dalam sebuah pembahasan RUU,” pungkasnya seraya menjelaskan pada Rabu (11/1) akan digelar rapat pengambilan keputusan terkait Harmonisasi RUU POM untuk dikembalikan ke pihak pengusul (Komisi IX) dan seterusnya hingga menjadi usul inisiatif DPR ke ke Paripurna yang akan datang.

Sebelumnya saat rapat, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh selaku pihak pengusul menyatakan pihaknya mengharapkan betul adanya penguatan kelembagaan BPOM dalam harmonisasi RUU POM. Mengingat, selama ini BPOM baru hanya ada di tingkat provinsi dan tidak ada di tingkat kabupaten. Sehingga BPOM tidak punya tangan sampai ke tingkat bawah seperti pengawasan makanan anak-anak SD.

“BPOM selama ini bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat di tingkat kabupaten/kota. Maka, otomatis Dinas Kesehatan tersebut memilki kewenangan lebih. Terlebih, unit pelaksana teknis BPOM yang disebut Loka POM baru ada 40 kantor di tingkat kabupaten/kota seluruh Indonesia hingga saat ini. Padahal, jumlah seluruh kabupaten/kota di Indonesia ada 500 lebih. Nah, hal ini menjadikan pengawasan pada obat dan makanan oleh BPOM tidak bisa maksimal,” papar Nihayatul.

(Abdurrohman)

Read Previous

TPPS Kabupaten Pemalang Gelar Rembug Stunting

Read Next

Anggota Komisi III Nilai OTT KPK Cara Tercepat Ringkus Koruptor