![](https://daulat.co/wp-content/uploads/2020/11/Screenshot_2020-11-28-15-09-19-74.jpg)
ilustrasi mata uang asing
daulat.co – Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial RI, Matheus Joko Santoso pernah meminjam koper PNS Kemensos, Rizki Maulana. Diduga koper itu digunakan untuk menyimpan sejumlah uang korupsi bantuan sosial covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Hal itu terungkap saat Rizki bersaksi dalam persidangan perkara bansos dengan terdakwa eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). Matheus merupakan anak buah Juliari yang yang mengumpulkan sejumlah fee bansos dari vendor-vendor.
Ihwal peminjaman koper itu mengemuka saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rizki. Rizki dalam BAP itu mengaku awalnya tak mengetahui adanya pengumpulan komitmen fee terkait pengadaan bansos covid-19.
Namun, Rizki akhirnya mengetahui ketika ditelepon oleh Matehus Joko Santoso ketika mau meminjam koper untuk menyampaikan sedang menggeser sesuatu yang dimaknai sebagai uang.
Masih dalam BAP-nya itu, baru diketahui bahwa dalam kegiatan pengadaan bansos covid-19 adanya permintaa fee yang dilakukan Matehus Joko. Namun, Rizki tak mengetahui berapa jumlah besaran fee yang diminta terdakwa Matehus Joko maupun digunakan apa.
“Benar saksi BAP nomor 15 ini ?,” tanya Jaksa KPK di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2021).
“Iya. Setelah didengarkan rekaman oleh penyidik. Itu mengingatkan saya kembali, saya baru ingat di sana, ada pembicaraan terkait dengan koper yang seingat saya pada saat itu mas Djoko meminjam koper ke saya,” jawab Rizki
Saat itu, kata Rizki, dirinya hanya menanyakan tujuan Matheus Djoko meminjam koper. “Pak Joko ngomong ini untuk geser-geser. Disitulah saya baru, hanya sekedar sekilas pemikiran pak ya itu, ini memaknai itu adalah uang, bukan sedang berdinas,” ujar Rizki
Jaksa kembali bertanya soal komunikasi Rizki dan Matehus Djoko terkait waktu peminjaman koper tersebut. Kata Rizki,
komunikasi itu terjadi satu hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Matheus Joko.
“Itu satu hari sebelum OTT. Tanggalnya kalau tidak salah 4 desember 2020 terhadap Matheus Joko,” ucap Rizki.
Sebelumnya, Juliari didakwa menerima uang lebih dari Rp 32 miliar. Pemberian uang itu melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Diduga pemberian uang itu terkait pengadaan paket sembako penanganan corona se-Jabodetabek tahun 2020.
Dari jumlah itu, Juliari mendapatkan 1.280.000.000.00 dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke. Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Kemudian, sekitar Rp 29.252.000.000 dari sejumlah vendor-vendor paket sembako.
Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Rangga Tranggana)