Komisioner LPSK Sri Suparyati. (Foto: Ist.)
Jakarta, daulat.co – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menelaah lebih dalam permohonan perlindungan yang diajukan Kusnadi, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait potensi kriminalisasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advokat Petrus Selestinus menuturkan, permohonan perlindungan yang dilakukan Kusnadi, Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah bagian dari upaya seorang warga negara yang taat hukum.
Dengan meminta perlindungan LPSK ini, kata Petrus, Kusnadi menunjukkan dirinya orang yang taat hukum dan siap jika memang kembali dipanggil KPK, meskipun belum diketahui apakah KPK akan kembali memanggil Kusnadi atau tidak.
“Ya kita belum tahu (apakah Kusnadi akan dipanggil KPK lagi atau tidak), tapi dia (Kusnadi) siap, karena dia siap maka dia mencadangkan beberapa upaya ini,” ujar Petrus yang diwawancara awak media usai menemani Kusnadi melapor ke LPSK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh Kusnadi terkait potensi intimidasi dan kriminalisasi yang bisa saja dialaminya dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh KPK.
“Tadi kami LPSK baru saja menerima pengajuan permohonan perlindungan pak Kusnadi dengan Kuasa Hukumnya, pada intinya meminta untuk adanya perlindungan sebagai saksi. Kasusnya beliau sebagai saksi itu ada dua kali pemanggilan pada 10 Juni dan 19 Juni,” tutur Komisioner LPSK Sri Suparyati, diwawancara awak media usai menerima laporan Kusnadi.
Pada prinsipnya, lanjut Suparyati, LPSK sesuai dengan tupoksinya, menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Kusnadi, dan akan membahas kembali perlindungan apa yang akan diberikan LPSK untuk Kusnadi.
“Kami juga coba membahas kembali pengajuan yang diajukan oleh pak Kusnadi berkaitan dengan pendampingan. Karena ada permohonan atas perlindungan hak prosedural. Yaitu pendampingan. Itu akan coba kami bahas kembali, telaah,” paparnya.
Lebih dari itu, Suparyati menyebut LPSK siap jika memang ada perlindungan lebih yang dibutuhkan Kusnadi selaku saksi dalam proses di KPK.
“Kami juga menyampaikan mungkin saja ada perlindungan yang lain yang memang dibutuhkan oleh pak Kusnadi. Karena pak Kusnadi menyampaikan rasa takut, kekhawatiran, terkait dengan adanya penggeledahan dan pemanggilan oleh penyidik KPK,” tuntasnya Suparyati.
Kembali ke Petrus, advokat itu mengatakan, bahwa dengan berbagai upaya hukum yang dilakukan selama ini, baik ke Dewas KPK, ke Komnas HAM, ataupun upaya Praperadilan, itu semua akan memperkuat keyakinan Kusnadi ketika menghadapi proses yang mungkin terjadi kedepannya.
“Dengan upaya-upaya yang dilakukan supaya bisa datang dengan membusungkan dada hormat bendera, bukan datang dengan mengheningkan cipta. Dia siap datang (jika dipanggil KPK, red) walau pun masih galau masih was was. Itulah maka datang ke LPSK,” jelas Petrus.
Terkait upaya prapradilan, Petrus menjelaskan upaya itu tetap akan diajukan karena banyak yang dipertimbangkan. Sebab saat ini KPK sudah berubah dan independensinya dipertanyakan.
“Ini soal strategi. Karena berhadapan dengan kekuatan besar. Kalau KPK periode lima tahun ke belakang lalu mungkin caranya berbeda. Tapi ketika KPK era sekarang ini luar biasa. Independensinya juga kita pertanyakan. Sehingga visi misi penegakan anti pemberantasan korupsi untuk kepentingan siapa?” ungkap Petrus.
Karena independensi KPK saat ini yang sudah dalam kendali kepentingan penguasa, maka Petrus melihat telah terjadi hal-hal yang diluar nalar hukum.
“Jadi persoalan gagalnya KPK menangkap Harun Masiku sudah lima tahun jalan, bukan persoalan HP-nya Hasto atau HP-nya Kusnadi, tetapi persoalan internal KPK yang sampai sekarang belum terselesaikan,” tegas Petrus.
Petrus menyebut ada persoalan di internal KPK, sehingga jangan sampai KPK bersilat lidah seolah-olah upaya yang dilakukan Kusnadi sebagai warga negara justru dikatakan merintangi upaya KPK melakukan penangkapan Harun Masiku.
“Ada masalah di internal mereka (KPK), jadi bukan karena masyarakat yang mengadu, bukan karena Kusnadi yang mengadu, itu kemudian dibilang merintangi. Masak merintangi KPK dengan sita HP Kusnadi,” lanjut Petrus.
“Masak, Kusnadi dan Hasto dengan HP yang disita, kemudian melapor ke sana ke mari itu (dituduh) bagian dari upaya merintangi pekerjaan KPK mengusut Harun Masiku,” ungkap Petrus dengan nada heran.