![](https://daulat.co/wp-content/uploads/2023/01/IMG-20230105-WA0002-1.jpg)
daulat.co – Pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, disinyalir cacat hukum.
Hal ini didasarkan adanya salah seorang anggota dewas yang masih tercatat menjadi fungsionaris partai politik.
Dari tiga dewan pengawas terdapat satu nama yang masih di ketahui sebagai pengurus partai politik, yakni M Mustafid dengan jabatan wakil sekretaris dewan pimpinan cabang (DPC) partai Gerindra Kabupaten Pemalang.
Saat dimintai keterangan awak media, Suroso Darminto, yang juga menjadi peserta seleksi dewas, ia menilai ada cacad hukum.
“Dalam tata tertib dan aturan sudah jelas disitu, yang bagi unsur independen, surat bermaterai 10 ribu yang meyatakan, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah atau sebagai anggota legislatif,” terangnya.
Bahkan, ada rencana pengajuan gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
“Oh itu jelas saya akan menempuh upaya jalur hukum melalui PTUN. Bukan masalah menang kalahnya, tapi kita berkedudukan sama di negeri ini, adapun gugatan tersebut yakni Plt Bupati Pemalang, serta Panitia dan partai tentunya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pansel, Erna Nuraini melalui Sekretaris Pansel, Bagus Sutopo, saat dikonfirmasi di kantornya, mengatakan, bahwa pihaknya akan kembali melihat secara administrasi dan prosesnya.
“Ya nanti kita akan dilihat secara administrasinya, prosesnya seperti apa, karena kita kan baru tahu proses itu. karena di persyaratan kita engga ada, cuman diregulasi yang mengatur tentang dewan direksi memang tidak boleh menjadi anggota partai politik,” kata dia.
Terpisah, saat mencoba mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan (M. Mustafid), melalui pesan singkat dan sambungan telepon, dirinya tidak memberikan jawaban apapun.
Sekedar informasi, dalam lampiran surat keputusan nomor : 07-0160/kpts/DPP-GERINDRA/2022 tertanggal 6 Juli 2022, tentang : susunan personalia pengurusan DPC partai GERINDRA Kabupaten Pemalang. Yang di tandatangani oleh Ketua Dewan Pembina/Ketua umum Prabowo Subianto dan sekretaris jendral Ahmad Muzani.
(Abimanyu)