24 September 2023, 14:16

Windy Idol Terima Uang dan Kelola Aset Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA ?

daulat.co – Penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol diduga menerima uang dari pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Selain itu, Windy juga diduga mengelola aset pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Ihwal dugaan tersebut mengemuka setelah peyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Windy pada pada Senin (29/5/2023) kemarin. Windy yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto didalami oleh penyidik terkait dugaan tersebut.

“Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini. Juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yang dikelola saksi ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Selain Windy, penyidik juga telah memeriksa dua staf Hasbi Hasan bernama Tri Mulyani dan Lilis Suryani. Dari keduanya, penyidik mendalai prosedur penerimaan tamu di Sekretariat MA. Bukan tanpa sebab hal itu didalami lembaga antikorupsi. Sebab, KPK mengantongi bukti dan informasi jika Dadan diduga sering ke kantor MA dan menemui Hasbi.

“Dikonfirmasi pengetahuan ybs ttg tamu atas nama Dadan Tri Yudianto yang diduga sering berkunjung menemui Sekretaris MA,” ujar Ali.

Sayangnya Ali saat ini belum mau merinci lebih lanjut mengenai hal tersebut. Pun termasuk soal penerimaan uang atau aset-aset itu.

Namun, Ali tak membantah atau membenarkan saat dikonfirmasi salah satu aset itu berupa rumah produksi Athena Jaya Production.

Dilansir dari steemit.com,Windy pada 2018 disebut sempat menjabat sebagai Direktur Utama Athena Jaya Production. Sementara Hasbi pada rumah produksi itu merupakan senior advisor.

Usai diperiksa kemarin, Windy tak membantah pernah bergabung di rumah produksi Athena Jaya Production. Saat masih bergabung di rumah produksi, Windy mengklaim mengenal Hasbi Hasan.

“Saya sebulan doang di situ. Saya harus sekolah di luar negeri saat itu,” ucap Windy.

Namun Windy tak menjelaskan detail soal itu. Ia juga membantah Athena Jaya Production menjadi tempat pencucian uang Hasbi. Windy juga mengklaim sama sekali tidak terlibat dalam perkara ini. Sebab itu, Windy meminta masyarakat tidak menghubung-hubungkan dirinya dengan kasus ini.

“Nggak ada (pencucian uang). Penghasilan Athena Jaya itu tidak besar-besar banget. Saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini,” kata Windy.

Windy diketahui telah dicegah bepergian ke luar negeri terhitung sejak 12 Januari hingga 12 Juli 2023. Saat itu diakui Windy dirinya memang berencana untuk ke luar negeri. Pada saat bersamaan, Windy juga dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.

“Memang ini kan kasus yang besar, saya dibutuhkan sebagai saksi, jadi dicegah deh. Tapi berita jadi ke mana-mana. Saya dibilang penghubung lah. Padahal saya sama sekali tidak kenal satu pun orang-orang di dalam kasus ini yang tersangka gitu loh,” tandas Windy.

Dalam kasus suap pengurusan perkara, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks WIKA Beton Dadan Tri Yudianto. Keduanya sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023) pekan lalu. Namun, keduanya belum ditahan penyidik.

Atas penetapan tersangkanya, Dadan dan Hasbi telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN Jaksel). KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.

Keterlibatan Hasbi mengemuka setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Disebutkan, dia ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Dalam surat dakwaan, Hasbi disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan disebut menerima Rp 11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Diduga uang itu berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

Sebelumnya KPK telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

(Rangga)

Read Previous

Legislator Dorong Kemendes PDTT Tingkatkan Anggaran Program Wisata Desa

Read Next

Calon Anggota BPK, Kekayaan Slamet Edy dan Dumoly Freddy Jadi Sorotan