20 May 2024, 03:40

Usut Korupsi Penerbitan IUP, Giliran Adik Ketum HIPMI Mardani Maming Diperiksa KPK

Mardani H Maming (ist)

Mardani H Maming (ist)

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Setelah memeriksa Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming, kini giliran adiknya Rois Sunandar Maming dimintai keterangan tim penyelidik lembaga antikorupsi.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan jika adik itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari ini, Kamis (9/6/2022). Pemeriksaan itu terkait proses penyelidikan yang sedang ditangani KPK.

“Informasi yang kami peroleh benar Untuk kegiatan penyelidikan KPK,” ungkap Ali dalam keterangannya.

Namun, saat ini masih Ali enggan membeberkan secara detil dugaan korupsi yang sedang diusut ini lantaran sedang proses penyelidikan. Saat ini, kata Ali, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dari keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak terkait

“Masih terkait pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi,” ujar Ali.

KPK sebelumnya telah memeriksa Mardani Maming pada Kamis (2/5/2022). Usai diperiksa, mantan Bupati Tanah Bumbu memilih bungkam soal dugaan aliran uang hasil korupsi Rp 89 miliar ke kantong pribadinya. Mardani yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan sebelumnya sempat menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu masa jabatan 2010-2015

KPK sendiri telah sedikit membuka tabir arah penyelidikan kasus dugaan korupsi ini. Kasus yang sedang diusut dan didalami itu diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, beberapa waktu lalu, Mardani mengakui menandatangani SK Bupati Tanah Bumbu No 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). 

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap jika Mardani diduga menerima uang Rp 89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. 

“Tentu itu informasi-informasi itu kan sekarang sedang didalami penyelidik, kan begitu. Tentu enggak hanya mendasarkan pada keterangan satu orang,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

“Dari berbagai informasi entah dari persidangan atau dari keterangan saksi yang lain dalam perkara lain, mungkin ada sambungannya, tentu itu menjadi masukan buat teman-teman penyelidikan untuk melakukan pendalaman,” ditambahkan Alex, sapaan Alexander Marwata.

Alex juga merespon soal angka Rp 89 miliar yang diduga sebagai suap pemulus penerbitan IUP. “Kalau terkait dengan nilai angkanya, kami belum bisa menyampaikan, karena uangnya belum kita sita dan lain sebagainya, apakah bener sejumlah itu kita juga gak ngerti. Bisa saja lebih banyak dan sedikit,” tutur Alex.

Adapun kasus yang menjerat Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo (RDPS) sebelumnya diusut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pihak kejaksaan menjerat RDPS lantaran diduga menerima suap terkait izin peralihan pertambangan PT Bangun Karya Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Lantaran pengusutan kasus bertalian dengan kasus yang ditangani penegak hukum lain, KPK memastikan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. “Oh pasti (berkoordinasi). Kalau itu ada hal, ada perkara yang bersinggung dengan penagak hukum lain, pasti kami akan lakukan koordinasi,” tegas Alex.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

KPK Bakal Periksa Politikus Demokrat di Persidangan Bupati PPU

Read Next

Duit Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya Ditagih KPK