20 May 2024, 04:04

Usai Diperiksa KPK, Plh Dirjen Minerba Akui Dicecar Soal Penggeledahan Apartemen

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plh Dirjen Minerba, Muhammad Idris Froyoto Sihite, Senin (3/4/2024). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja alias tukin pegawai Kementerian ESDM.

Usai diperiksa, Idris tak menampik salah satu materi pemeriksaamnya soal penggeledahan apartemen miliknya. Lembaga antirasuah telah menggeledah apartemen Idris di Pakubuwono Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (28/3/2023) dini hari. Tim penyidik KPK saat itu menemukan dan mengamankan uang senilai sekitar Rp 1,3 miliar.

“Iya, tadi sudah (ditanya soal geledah apartemen),” ujar Idris sebelum meninggalkann Gedung Merah Putih, Senin malam.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut. Pun termasuk soal dugaan korupsi tukin pegawai Kementerian ESDM. Ia hanya mengklaim telah memberikan keterangan terkait perkara ini sesuai dengan pengetahuannya.

“Saya sebagai warga negara yang baik, memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan yang saya alami, saya dengar sendiri terkait dengan korupsi tukin,” imbuh Idris.

Kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM ini bermula dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Terdapat setidaknya 10 orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Para tersangka tersebut telah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 1 Oktober 2023 mendatang. Menurut informasi yang dihimpun, 10 tersangka itu yakni, Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo. Lalu, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.

Selain apartemen milik Idris, KPK juga telah menggeledah tiga rumah tersangka dan satu unit apartemen di Depok dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023). Kemudian Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan dan Kementerian ESDM di Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023). Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik.

(Rangga)

Read Previous

KPK Sebut Gratifikasi Rafael Alun Terkait Pajak Senilai US$90 Ribu

Read Next

Eks Pejabat Pajak Rafael Alun dalam Bayang-bayang Jeratan Pencucian Uang