20 May 2024, 00:03

Uang Saku USD Imam Nahrowi ke PBB Diduga Hasil Malak Ulum ke Deputi IV Kemenpora

Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Rutan K4 KPK

daulat.co – Asisten pribadi (aspri) mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum pernah meminta uang kepada mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora Supriyono. Permintaan uang itu terkait kegiatan Imam Nahrowi menghadiri acara ECOSOC Youth Forum 2018 di Markas Besar PBB, New York.

Hal itu terungkap saat Supriyono dan mantan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Ulum, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3/2020). Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mengonformasi ihwal permintaan uang untuk kegiatan di luar negeri.

Supriyono mengamini permintaan “uang saku” tersebut. Dikatakan Suprino, dirinya menyerahkan uang kurang dari Rp 100 juta dalam bentuk Dollar Amerika kepada Ulum. Penyerahan uang, kata Supriono, terjadi di ruang kerjanya.

“Jumlah pastinya saya kurang ingat, tapi kurang dari Rp 100 juta. Waktu itu Dollar Amerika. Kasih langsung di ruangan saya, waktu itu mas Ulum datang ke ruangan saya,” ungkap Supriyono.

Berdasarkan rilis resmi Kemenpora tahun 2018, acara ECOSOC Youth Forum 2018 berlangsung pada tanggal 30- 31 Januari 2018. Adapun Imam Nahrawi dalam acara ECOSOC Youth Forum 2018 dengan tema “The Role of Youth in Poverty Eradication and Promoting Prosperity in A Changing World” itu bicara pentingnya peran pemuda Indonesia di mata dunia dalam menghadapi tantangan terkait isu-isu kepemudaan dunia.

Mulyana juga membenarkan soal permintaan uang tersebut. Menurut Mulyana, dirinya mengetahui hal itu atas laporan Supriono.

“Iya pak Supri (Supriono) lapor ke saya, setelah yang (pemberian uang) Rp 400 juta (kepada Ulum). Waktu itu ada event PBB di luar negeri,” ujar Mulyana.

Sebelum pemberian uang terkait kegiatan di luar negeri Imam Nahrowi, diakui Mulyana, ada penyerahan uang Rp 400 juta oleh Supriono kepada Ulum. Penyerahan uang terjadi di parkiran depan Mesjid komplek Kemenpora. Dikatakan Mulyana, dirinya saat itu melihat Supriono bertemu Ulum di parkiran mobil tersebut. Saat melihat itu Mulyana berjarak sekitar 200 meter dari pertemuan Ulum dan Supriono.

“Waktu itu saya melihat pak Supri bertemu dengan Ulum. Iya saat itu saya berjarak sekitar 200 meter,” ujar Mulyana.

Supriono membenarkan penyerahan uang tersebut kepada Ulum. Penyerahan uang dalam tas itu, kata Supriono, terjadi pada malam hari.

“(Penyerahan uang) di parkiran masjid malam-malam. Waktu mas Ulum pake mobil Xtrail. Saya waktu itu kasih ke mas Ulum tas. Saya taro (uang) di tas, saya bilang “mas (Ulum) ini titipannya,” ungkap Suprino.

Menurut Suprino, uang Rp 400 juta itu bagian dari Rp 1 miliar honor dari Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima). Padahal, Satlak Prima resmi dibubarkan pada Oktober 2017. Imam diketahui penanggungjawab Satlak Prima.

Adapun nominal Rp 1 miliar itu terlontar dari mulut Chandra Bakti. Sebelum tercetus nominal tersebut, Imam sempat menanyakan honor dari Satlak Prima kepada Mulyana di lapangan bulutangkis.

“Waktu itu pak Imam tanya “Saya ada honor?”, karena saya ngga paham lalu Chandra dipanggil. Chandra bilang (ke Imam) ada pak, ada pak,” tutur Mulyana.

Sehari setelah itu, Mulyana, Supriono, dan Chandra melakukan pertemuan guna membahas jatah honor Imam tersebut. Pertemuan berlangsung di ruangan Mulyana.

“Besoknya ada pertemuan di ruangan deputi. Chandra bilang Rp 1 miliar, terus saya tanya (ke Supriono) ada ga uangnya, pak Supri bilang kita cari dulu,” ujar Mulyana.

Akhirnya Suprino mendapatkan uang dari hasil pinjaman dari KONI. “Saya pinjam ke KONI Rp 1 miliar, salah satunya untuk itu,” kata Supriono.

Suprino pun tak membantah jika Ulum menagih sisa dari permintaan uang honor Rp 1 miliar tersebut. Mulyana juga ikut kena tagih Ulum atas kekurangan uang.

“Iya, kalau ketemu (Ulum) suka tanya mana kurangnya yang Rp 600 juta,” ujar Mulyana.

Miftahul Ulum sebelumnya didakwa menerima suap Rp 11.500.000.000 bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Uang berasal dari mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum (Bendum) KONI, Johnny E Awuy.

Menurut Jaksa KPK, uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ujar Jaksa.

Miftahul Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi menerima fee dari Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy terkait sejumlah proposal yang diajukan KONI. Proposal itu yakni, terkait bantuan dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018. Kemudian, terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Selain itu, Ulum juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8.648.435.682 bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.

Sedikitnya ada lima sumber uang gratifikasi yang diterima Ulum untuk nantinya kemudian diserahkan ke Imam Nahrawi. Dari rincian yang dibeberkan Jaksa, uang sebesar Rp 300 juta diterima Ulum dari Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy. Uang itu, diperuntukan sebagai biaya tambahan operasional Imam Nahrawi saat berkegiatan dalamacara Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur.

Kedua, Ulum menerima uang sebesar Rp 4,9 miliar dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora periode 2015-2016. Uang itu, diperuntukan sebagai dana operasional tambahan perjalanan dinas Imam Nahrawi. Kata jaksa, uang tersebut diterima Ulum secara bertahap dengan 38 kali pemberian dalam rentang waktu 2015 hingga 2016.

Kemudian, Ulum menerima Uang sebesar Rp 2 miliar dari Lina Nurhasanah. Namun, uang itu diperuntukan sebagai pelunasan pembayaran jasa desain konsultan arsitek untuk pemugaran kediaman Imam dan usaha butik dan kafe istri Imam Nahrawi. Uang itu, diberikan Lina kepada Ulum berasal dari dana akomodasi atlit pada anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Selanjutnya, Ulum menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Edward Taudan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada program Satlak Prima Kemenpora tahun anggaran 2016 – 2017.

Terakhir, Ulum menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Supriyono selaku BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018. Transaksi uang itu dilakukan di area parkir Kantor Kemenpora pada 2018. Uang itu, diberikan sebagai honor untuk kegiatan Satlak Prima. Padahal, program tersebut telah resmi dibubarkan pada Oktober 2017.

Atas perbuatannya, Miftahul Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ulum juga didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Terbukti Terima Suap dan TPPU, Muhtar Ependy Divonis 4,5 Tahun Penjara

Read Next

Cak Nanto Ajak Warga Muhammadiyah Sukseskan Pencalonan Fahd Pahdepie di Pilwalkot Tangsel