29 March 2024, 05:23

Uang Korupsi Bupati Kapuas dan Istrinya Politkus NasDem Mengalir untuk Kontestasi Politik

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat (BBSB) dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI Komisi III, Ary Egahni (AE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Sejauh ini pasutri itu menerima uang Rp 8,7 miliar.

“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah
sekitar Rp 8,7 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

KPK menduga Ben dan Ary menerima uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun pihak swasta. Selain itu, Johanis juga mengungkap ada penerimaan suap dari pihak swasta yang dilakukan Ben terkait izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak,” ucap Johanis.

Dari uang yang diterima, keduanya mempergunakan untuk sejumlah kepentingan. Salah satunya untuk berkontestasi politik.

“Untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI ditahun 2019,” kata dia.

Diketahui, Ben merupakan kepala daerah yang berasal dari Partai Golkar sementara Ary adalah kader Partai NasDem. “Yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” ujar Johanis menambahkan.

Kemudian, Ben juga punya permintaan bagi pihak swasta yang akan mengurus izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas. “Untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng, dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI,” jelas Johanis.

Akibat perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke jeruji besi. Ben dan Ary ditahan untuk 20 hari pertama di Gedung Merah Putih KPK.

“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing selama
20 hari pertama, mulai tanggal 28 Maret 2023 s/d 16 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” tutur Johanis.

Pada kesempatan ini Johanis menekankan Kepala Daerah sebagai Penyelenggara Negara sepatutnya menjadi teladan institusi dan pengayom bagi jajaran pegawai di lingkungannya. “Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktik-praktik pungutan kepada para ASN untuk kepentingan pribadinya,” tandas Johanis.

(Rangga)

Read Previous

Legislator Ingatkan PT KCI Soal Polemik Impor Kereta Bekas

Read Next

KPK Sebut Dua Lembaga Survei Kecipratan Uang Korupsi Bupati Kapuas dan Politikus NasDem