
daulat.co – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun Bagus PS terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim memerintahkan lembaga antikorupsi melanjutkan penyidikan kasus dugaa suap dan gratifikasi yang menjerat Bambang Kayun.
Demikian terungkap saat hakim tunggal, Agung Sutomo saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022). Sebelumnya, Bambang menggugat KPK karena tidak terima dijerat sebagai tersangka. Dengan demikian, status Bambang Kayun kini masih tetap menjadi tersangka.
“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap hakim Agung ketika membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).
Hakim Agung menilai, KPK telah melakukan penetapan tersangka yang sesuai prosedur. Selain itu, praperadilan Bambang dinilai sudah masuk ke ranah pokok perkara.
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar dia.
KPK mengapresiasi putusan praperadilan tersebut. KPK yakin hakim tunggal menolak gugatan Bambang lantaran penetapan tersangka telah memenuhi syarat formil dan materil.
“KPK telah memperoleh 4 alat bukti sehingga melebihi syarat minimal yaitu setidaknya dua alat bukti. Untuk itu penetapan tersangka BK oleh KPK sah menurut hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Ali Fikri dalam keterangannya.
Atas putusan tersebut, kata Ali, KPK tetap lanjutkan proses penyidikan perkara tersebut. Ali memastikan setiap penegakan hukum oleh pihaknya dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri.
“Kami berharap para pihak yang dipanggil sbg saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya. Kami juga mengajak masyarakat mengawasi dan mengawal seluruh proses yang sedang kami lakukan ini,” ujar Ali.
KPK sebelumnya telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK menduga Bambang menerima uang miliaran rupiah serta kendaraan mewah dari Herwansyah dan Emilya Said.
Diduga suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri. Selain Bambang, KPK dikabarkan juga menjerat Herwansyah dan Emilya Said atas dugaan pemberi suap dan gratifikasi.
Para tersangka itu telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.
Tak terima dijadikan tersangka, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menggugat KPK. Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.
Gugatan itu dilayangkan perwira menengah Polri tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022). Bambang meminta hakim agar membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.
Merujuk gugatan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri. Bambang dalam gugatannya itu menyertakan sangkaan pasal yang dijeratkan KPK terhadapnya. Yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal di atas mengatur terkait delik suap dan juga gratifikasi.
“Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 sampai dengan 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” bunyi petitum Bambang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Pasangan suami istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan sebanyak Rp 2 triliun lebih. Dana perusahaan yang digelapkan milik almarhum H.M. Said Kapi. Diduga penggelapan waris itu salah satunya menggunakan modus pemalsuan surat.
(Rangga)